National Media Nusantara
KPU Kaltim

KPU Kaltim Tekankan Kode Etik untuk Sukseskan Pilkada 2024 di Bontang

Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) kembali menguatkan komitmen untuk memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berjalan sesuai aturan.

Hal ini terungkap dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Sengketa yang berlangsung di Ballroom Hotel Bintang Sintuk, Kota Bontang.

Narasumber utama dalam kegiatan itu adalah Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih.

Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bontang.

Selain Ramaon, turut hadir narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang.

Dalam kesempatan ini, peserta dibekali pengetahuan terkait penanganan pelanggaran kode etik dan sengketa yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan Pilkada.

Hamzah, Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang menuturkan bahwa Bimtek ini sangat penting untuk memastikan para penyelenggara pilkada di tingkat PPK dan PPS memahami dan menjalankan tugas mereka sesuai dengan prinsip kode etik.

“Harapan kami, dengan adanya kegiatan ini, para peserta dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran di lapangan,” jelas Hamzah.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan ini bervariasi, tergantung dari narasumber.

“KPU Kaltim fokus pada kode etik, Bawaslu Bontang memberikan materi tentang penanganan sengketa pilkada, sementara Kejari Bontang membahas potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi selama proses pilkada,” tambahnya.

Ramaon Dearnov Saragih sendiri menekankan pentingnya penerapan kode etik bagi para penyelenggara pilkada. Menurutnya, kode etik merupakan landasan utama yang harus dipegang teguh dalam setiap keputusan yang diambil.

Ia juga menyebutkan beberapa asas penting yang wajib digunakan oleh penyelenggara, antara lain mandiri, jujur, adil, profesional, dan akuntabel.

“Semua asas ini sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, mulai dari Pasal 8 hingga 20. Kode etik ini akan menjadi panduan agar pelanggaran aturan dapat diminimalisasi,” tegas Ramaon.

Selain di Kota Bontang, kegiatan serupa juga telah digelar di wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), dan Samarinda.

Ramaon menyatakan bahwa KPU Kaltim akan melanjutkan pelaksanaan Bimtek di daerah-daerah lain dalam waktu dekat, sebagai bagian dari persiapan menuju Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

“Kami dari KPU berkomitmen untuk bekerja maksimal guna memastikan Pilkada 2024 sukses tanpa pelanggaran berarti,” pungkasnya.

Related posts

KPU Kaltim Sambut Kunjungan Pelajar SMA Budi Luhur untuk Pengenalan Pemilu

Intan

Tingkatkan Transparansi Penggunaan Dana Kampanye, KPU Kaltim Sosialisasikan SIKADEKA

Intan

Paslon Ingin Buka Rekening Khusus Dana Kampanye Pilkada, KPU Kaltim Jelaskan Teknisnya

Intan