National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Rentan Peredaran Narkoba di Kalimantan, Nidya Dorong Warga Aktif Mengawasi

Samarinda,Natmed.id – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono kembali berperan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam acara yang berlangsung di Jalan Wijaya Kusuma itu, Nidya menyoroti urgensi penerapan perda dalam mengatasi peredaran narkoba yang rentan terjadi di Kaltim, terutama Samarinda. Salah satu faktornya, berbatasan dengan luar negeri.

“Sebab yang kita tahu Kalimantan ini berbatasan dengan luar negeri, sehingga akses peredarannya mudah,” kata Nidya pada, Minggu (21/4/2024).

Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan hasil kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

Nidya menekankan bahwa perda tersebut meliputi berbagai aspek. Hal ini mulai dari pencegahan hingga tindakan represif terhadap pelaku narkoba.

“Kita harus sadar apa dampak dari narkoba. Awalnya, kita menganggap sepele dengan mencoba-coba. Pasti setelah kecanduan memaksa untuk beli sendiri, ujung-ujungnya? Besar pasak daripada tiang,” paparnya.

Ia juga menyoroti peran orang tua dalam mencegah anak-anak terjerumus pada narkoba. Politikus dari Partai Golkar itu mengajak masyarakat untuk melapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) jika mendeteksi indikasi penggunaan narkoba.

“Jangan sungkan untuk melapor ke BNN agar mendapatkan penanganan berupa rehabilitasi. Insyaallah gratis, sebab pemerintah hadir di sana,” paparnya.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim Risma Togi Silalahi mengungkapkan kekhawatiran terhadap tingginya permintaan narkoba di Samarinda, terutama ganja.

“Samarinda ini cukup mengkhawatirkan, tidak ada pabrik produksi, tapi tingkat penggunanya sangat tinggi. Sehingga harga narkoba di Indonesia sendiri mencapai Rp1.500.000 per gram,” ungkap Risma.

Risma juga mengajak semua pihak untuk aktif melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba kepada BNN. Ia juga menekankan perlunya pendekatan sosial terhadap para pengguna narkoba yang sudah kecanduan.

“Dengan perda ini dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur, khususnya Samarinda dapat menjadi lebih efektif,” tambahnya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Related posts

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Desak Pemprov Tangani Antrean di SPBU

Laras

DPRD Kaltim Minta Warga Urus Peta Bidang Guna Penyelesaian Sengketa Lahan Rapak Indah

Intan

Media Center di Gedung A Bisa Dimanfaatkan Bagi Wartawan

Nediawati