Samarinda, Natmed.id – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mengeluarkan kritik tajam terhadap penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Kebijakan ini setelah Presiden RI Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Samsun menolak kebijakan tersebut. Hal ini menurutnya sebagai ancaman serius, terutama di Kaltim yang terdapat ribuan hingga jutaan orang bekerja sebagai tenaga honorer.
Ia berkomitmen memberikan solusi terbaik demi melindungi para tenaga kerja honorer yang terancam kehilangan mata pencahariannya.
“Kaltim meminta keistimewaan dalam hal ini. Kami berkomitmen untuk melindungi tenaga honorer, tidak ada yang boleh dipecat atau dihentikan. Karena ini adalah kebutuhan mereka,” tegas Samsun.
Samsun juga menyoroti dampak negatif kebijakan tersebut, termasuk potensi masalah kemiskinan baru di Kaltim akibat kehilangan pekerjaan.
Ia menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama DPRD Kaltim akan berjuang untuk menjamin nasib tenaga honorer. Terutama yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.
Samsun menekankan perlunya jaminan bagi tenaga honorer yang mungkin mengalami perubahan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jika ada perubahan status menjadi PPPK, harus ada jaminan bagi tenaga honorer agar tidak ada yang terpinggirkan. Kami tidak ingin mereka kehilangan pekerjaan,” ujar Samsun.
Ia memandang, APBD Kaltim memiliki kapasitas yang cukup untuk membayar tenaga honorer. Ia sekaligus mendukung perubahan status menjadi PPPK.
Namun, Samsun menekankan pentingnya solusi yang adil dan bijak dari Pemerintah Pusat untuk menangani situasi ini.