Samarinda,Natmed.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mengamankan penjual minuman keras (miras), pada Jumat (21/7/2023) lalu.
Tindakan pelaku mau tidak mau harus berurusan dengan penyidik kejaksaan Negeri Samarinda dan dihadapkan di Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis (3/8/2023.
Pelaku berinisial IS telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
IS (tersangka), dijatuhi hukuman berupa denda seberat Rp2 juta atau jika tidak dapat membayar denda maka, IS mengganti dengan kurungan selama 14 hari oleh hakim PN Samarinda.
Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Herry Herdany menyampaikan tersangka IS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan barang bukti menjual minuman beralkohol (minol) sebanyak 346 botol miras berbagai macam jenis dan 17 botol alkohol 70 persen.
“Ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dari peredaran miras di Kota Samarinda, tersangka yang kami sidangkan hari ini 1 orang dengan inisial IS dengan barang bukti sejumlah 346 botol dan 17 botol alkohol 70 persen,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Maradona Abdulah menegaskan, tersangka IS merupakan hasil razia yang dilakukan pada, 21 Juli 2023 lalu.
“Hari ini kami kembali menyidangkan 1 perkara tipiring dengan tersangka IS, dan ini bagian dari pada efek jera kepada warung kelontongan yang masih berani menjual miras dengan tidak memiliki izin menjual atau berjualan minol. Kami akan terus gencar menindak dengan merazia dan langsung kami sidangkan. Bukan hanya miras ke depannya kami akan cek perizinan guest house dan hotel bila tidak mengikuti aturan kami tindak,” tegasnya.