33.5 C
Jakarta
Mei 12, 2024
National Media Nusantara
      Artikel ini telah dilihat : 814 kali.
Pemkot Samarinda

Perda Miras Terus Digodok Pemkot Samarinda

Teks: Pemkot Samarinda sedang menggodok Perda Miras

Samarinda,Natmed.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) atau Beralkohol di Kota Samarinda.

Pasalnya dalam perda tersebut tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda tidak dapat memperpanjang izin usahanya untuk berjualan minum beralkohol (mihol) di tahun 2023. Hal itu pun berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda yang dinilai hilang hingga mencapai Rp1 miliar.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda Muhammad Fachri Anshari mengatakan Pemkot Samarinda tidak bisa memberikan izin lantaran klausa di perda lama tidak sesuai lagi dengan payung hukum di atas.

“Perda kita yang boleh menjual golongan A, B dan C itu hanya hotel. Yang lainnya (HTM) hanya golongan A. Tapi itu bertentangan dengan aturan di atasnya,” ungkapnya pada Kamis, (3/7/2023).

Adapun peraturan atas yang dimaksudkan yakni Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga :  Ini Pesan Andi Harun Saat Tutup MTQ ke-53 Tingkat Kecamatan Samarinda Ilir

Dimana, di Pasal 7 ayat (1) Perpres dan Pasal 14 Permendag mencantumkan bahwa minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C hanya dapat dijual di beberapa tempat yakni hotel, bar dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Berikutnya
toko bebas bea dan tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta.

Dengan demikian, pihaknya akan melakukan perubahan sementara dengan menyesuaikan terhadap peraturan yang di atasnya. Pihaknya juga memiliki waktu hingga tiga bulan ke depan.

“Hal ini berdasarkan apa yang telah disampaikan bea cukai kemarin. Katanya kalau tiga bulan, izin mereka tidak keluar, mereka (bea cukai) akan menutup tempat usaha mereka,” lanjutnya.

 

Related posts

Inflasi Samarinda Turun

Muhammad

Disumpah, 140 Satgas PTSL Samarinda Diminta Kejar “Kota Lengkap”

Laras

Proyek Tahap PertamaTeras Samarinda Molor, Begini Respon Andi Harun

Irawati
error: Content is protected !!