National Media Nusantara
Pemkot Samarinda

Disumpah, 140 Satgas PTSL Samarinda Diminta Kejar “Kota Lengkap”

PTSL

Samarinda, Natmed.id – Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Kalimantan Timur Firman Ariefiansyah Singagerda mengatakan bahwa capaian kinerja dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kota tersebut sekitar 75 persen.

Menurutnya, hingga kini sekitar 210 ribu bidang tanah telah bersertifikat dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Tepian. Sedangkan 25 persen atau sekitar 80 ribu bidang tanah belum terdaftar dan bersertifikat.

Untuk mengejar capaian 100 persen, Firman meminta kepada seluruh pihak, terutama satuan tugas untuk bekerja sama dengan baik mencapai target yang diinginkan. Petugas itu meliputi Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, dan Satuan Tugas Administrasi PTSL.

Sebanyak 140 petugas tersebut resmi ditetapkan dan diambil sumpah di Ballroom Hotel Aston Samarinda, Kamis (1/2/2024). Pengangkatan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Samarinda Syam Syaimun.

PTSL
Teks: Satuan Tugas PTSL Samarinda

Pascapelantikan, para petugas tersebut diharapkan bekerja secara maksimal agar dapat memenuhi target bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat hingga 100 persen.

Apabila Kota Samarinda berhasil mencapai 100 persen, maka sama seperti Kota Bontang, Samarinda akan ditetapkan menjadi “Kota Lengkap”. Adapun targetnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Kita lihat di tahun 2021, PTSL dapat target 2 ribu, 2022 target 11 ribu, 2023 targetnya 22 ribu, dan 2024 Samarinda target awalnya sebanyak 10 ribu sertifikat bidang tanah,” ujar Firman.

Ia melanjutkan, ketia semua data sertifikat bidang tanah terdata hingga 100 persen, maka sertifikat tersebut berwujud elektronik atau sertifikat elektronik dengan menggunakan aplikasi.

Aplikasi ini akan menjamin keamanan dari sertifikat tersebut, baik dari kehilangan maupun rusak. Bahkan pemilik sertifikat dapat mencetak sertifikatnya kembali dengan datang ke Kantor Pertanahan.

Kemudian, jika semua sudah dalam bentuk sertifikat elektronik, maka segala kegiatan mengenai sertifikat seperti balik nama, akte jual beli akan dikeluarkan dalam bentuk elektronik yang tentunya aman dan mudah.

Aplikasi tersebut hanya bisa dinikmati oleh kabupaten/kota yang berjulukan “Kota Lengkap”. Dengan demikian, Firman menekankan pihaknya dan satuan tugas untuk memberikan usaha terbaiknya demi kemudahan pelayanan di masyarakat.

“Saya harap kerja samanya dari Pemkot Samarinda, Pak Wali, Pak Sekda yang dalam hal ini diwakili Pak Syam, mohon dukungannya dan Ibu/Bapak Lurah juga. Mari sama-sama kita sukseskan target kita,” seru Firman.

Related posts

Pemberian TPP Disesuaikan Dengan Permendagri 84 Tahun 2022

Nediawati

Wisata Belanja Ramadan 2024 Memperkaya Pengalaman Warga Samarinda

Irawati

Ormas Islam Berkolaborasi dengan Baznas Berpotensi Bantu Kurangi Kemiskinan

Irawati