Kutim,Natmed.id – Mulyana resmi menjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menggantikan almarhum Asmawardi, melalui Rapat Paripurna XIV Masa Persidangan III Tahun 2022/2023, penggantian antara Waktu Anggota DPRD Kutim Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Kutim Joni secara resmi melantik Mulyana sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kutim, Senin(10/7/2023).
Mulyana dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Kutim menggantikan almarhum Asmawardi yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Anggota DPRD Kutim dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Isran Noor nomor 100.1.4.2/29/bpo/nomor 2/2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kutim Mulyana.
Serta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 1000.1.4.2/28/bpo/nomor 2/2023 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kutim H. Asmawardi dari Kedudukannya Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutim Masa Jabatan 2019-2024.
Pelantikan ini disaksikan oleh 23 anggota dewan yang hadir, unsur Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua KPU Kutim, pengurus PAN, keluarga almarhumah Asmawardi dan sanak saudara dari Mulyana.
Joni mengucapkan, selamat bergabung kepada anggota dewan yang baru dilantik. Ia mengajak Mulyana untuk bekerja bersama-sama memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Kutim dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutim.