Banda Aceh,Natmed.id – Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (BI) Aceh, Achris Sarwani, mengatakan masyarakat di provinsi ujung barat Sumatera ini, harus optimis terkait dengan keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah berlaku di daerah ini.
Namun tentu, keberadaan Qanun itu harus memberikan manfaat dan dampak penting bagi pertumbuhan ekonomi Aceh, terutama bergeraknya sektor mikro dan usaha produktif. Karenanya, dua bank sistemik saat ini yang ada, yakni Bank Aceh, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) harus fokus pada perannya intermediasinya menggerakan sektor ril dan skema pembiayaan produktif.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BI Aceh, Achris Sarwani, dalam paparannya saat menjadi narasumber pada acara bincang santai yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, terkait implementasi satu tahun Qanun LKS, pada Senin (18/4/2022)
“Kuncinya, Qanun LKS harus memberikan efek kesejahteraan masyarakat jadi lebih baik, karena itu, fokus perbankan syariah di sini harus ke sektor pembiayaan ekonomi produktif,” katanya.
Dikatakannya, pasca pemberlakuan Qanun LKS, dan secara aturan bank-bank konvensional harus keluar dari Aceh, tidak ada gejolak ataupun shock ekonomi, hal itu ditandai dengan dana pihak ketiga (DPK) yang dikumpulkan perbankan nilainya justru meningkat. Hal itu terlihat, pada kuartal I tahun 2022, DPK sudah lebih dari 32 triliun, dan secara year-on years (yoy), terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Jadi, soal isu pasca Qanun LKS banyak uang beredar ke luar Aceh, itu sama sekali tidak tepat, sebab, dari data yang ada, justru DPK, atau dana masyarakat yang ditempatkan di bank syariah, jumlahnya justru meningkat.
Achris menyarankan, kepada pihak perbankan syariah di Aceh, untuk mengisi ruang-ruang sektor produktif, misalnya dengan pembiayaan untuk petani bawang, atau peternak telur ayam, dan kegiatan produktif lainnya.
Hal serupa disampaikan Dirut Bank Aceh, Haizir Sulaiman, yang juga narasumber pada acara itu. Menurutnya, pasca pemberlakuan Qanun LKS, terjadi peningkatan DPK yang berhasil dikumpulkan pihaknya sebesar 20 persen, atau meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen.
Begitu juga dengan pertumbuhan aset, ada peningkatan dibandingkan dengan periode sebelumnya. “Saat ini, aset Bank Aceh, sudah mencapai 50 persen dari total aset perbankan yang ada di seluruh Aceh saat ini,” jelasnya.
Namun, inti dari pemberlakukan Qanun LKS ini bukan soal bisnis saja, tapi ada kehendak dan keinginan para pihak untuk mendapatkan keberkahan dalam menjalan seluruh aspek dan kegiatan ekonomi.
“Keberadaan Qanun LKS Ini, diharapkan dapat memberikan dampak luas kepada masyarakat, dengan sistem dan pelayanan perbankan yang mengusung konsep dan skema berdasarkan prinsip-prinsip syariah,” jelas Haizir.
Selain menggelar bincang santai, JMSI Aceh juga memberikan santunan kepada anak yatim sebanyak 10 orang, santunan tersebut berasal dari PT Bank Aceh Syariah, dan juga dari Bendahara JMSI Aceh, Arisma.