National Media Nusantara
Hukum

Rianto Yakin Polisi Mampu Ungkap Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan di Madina

Medan,Natmed.id – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut, Rianto Aghly, mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal ini ditegaskan Rianto didampingi Sekretaris JMSI Sumut, Chairum Lubis, menanggapi aksi kekerasan yang menimpa Jefri Barata Lubis, wartawan yang bertugas meliput di Kabupaten Madina.

“Kita serahkan kasus penganiayaan ini kepada Polres Madina, karena saya optimis Polres Madina bisa mengungkap dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawan,”kata Rianto kepada awak media melalui siaran persnya, Sabtu (5/3/2022).

Menurut Anto Genk, kekerasan terhadap Jefri ini merupakan tindakan yang tidak beradab. Sebab, wartawan itu bekerja dilindungi undang-undang.

“Kalau ada persoalan, kita bisa diselesaikan dengan secara kekeluargaan dan jangan mainkan hakim sendiri,” cetusnya.

Dijelaskannya, seharusnya, jika ada pihak-pihak tersinggung atas pemberitaan yang ditulis oleh Jefri, mekanismenya sudah diatur dalam undang-undang. Jangan malah main hakim sendiri.

“Karena itu, kita mengutuk keras aksi premanisme yang mencederai kebebasan pers,”urainya.

Ia katakan, JMSI Sumut sangat yakin dan percaya penegak hukum dapat menuntaskan kasus yang menimpa Jefri tersebut.

“Kami yakin dan percaya, penegak hukum, dalam hal ini Polres Madina dapat menuntaskan kasus ini dan menangkap para pelakunya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Jefri Barata Lubis dipukul oleh oknum Organisasi Kepemudaan (OKP). Kejadian ini terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Kabutan Madina.

Kekerasan yang menimpa Jefri diduga terkait pemberitaannya yang menyudutkan salah satu Ketua OKP di Kabupaten Madina.Akibatnya Jefri mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kanan.

Merasa keberatan, Jefri langsung melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Madina.

Related posts

Mardani H Maming Memenuhi Panggilan KPK 

Muhammad

Tersangka Penikam Tetangga Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Phandu

Jurnalis Bontang Menyalakan Lilin untuk Nurhadi Sebagai Bentuk Protes

natmed