Hukum

Warga Satimpo Diamankan Karena Gadai Motor Teman

Bontang,Natmed.id- Seorang pria berinisial FK (42) warga Kelurahan Satimpo Bontang Selatan diamankanTim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (21/5/2022) atas dugaan penggelapan motor temannya.

Diterangkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, pada tanggal 4 Maret 2022 pelapor yang merupakan korban sedang berada di Jalan Mulawarman Kelurahan Bontang Baru didatangi pelaku untuk meminjam motor Honda Byson bernomor polisi KT 6085 DE.

Namun hingga bulan Mei motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bontang.

“Dia pinjam tapi tidak dikembalikan, korban langsung lapor polisi,” kata Iptu Mandiyono.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui motor temannya digadaikan di Samarinda, dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 7 juta.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Related posts

Warga Sengkotek Geger, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah

Aminah

Kejari Kota Pasuruan Pulihkan Kerugian Negara Rp379 Juta dari Empat Perkara Korupsi

Sahal

Kejati Kaltim Temukan Bekas Galian Tambang Ilegal di Bendungan Samboja

natmed