Samarinda,Natmed.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mencabut larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pencabutan larangan tersebut akan berlaku mulai 23 Mei 2022 mendatang.
Sebelumnya kebijakan larangan ekspor dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diberlakukan mulai 28 April 2022 lalu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis (19/5/2022) lalu, Presiden Jokowi pun mengatakan penyebab mengapa akhirnya kebijakan ekspor CPO dan minyak goreng kembali dibuka.
Pertama, turunnya harga minyak goreng curah dari Rp 19.800 per liter menjadi Rp 17.200 – Rp 17.600 per liter semenjak larangan ekspor CPO diberlakukan.
Kedua, pasokan minyak goreng di pasaran juga bertambah dari yang hanya 64 ribu ton menjadi 211 ribu ton per bulannya.
Ketiga, Presiden Jokowi mempertimbangkan belasan juta tenaga kerja yang mencari rezeki pada industri sawit akibat dampat dari larangan ekspor CPO.
“Pertimbangan 17 juta orang di industri sawit baik petani pekerja, maka saya putuskan ekspor minyak goreng kembali dibuka pada Senin 23 Mei 2022,” ucapnya.
Merespon hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan jika pemerintah pusat dalam mengeluarkan kebijakan pastinya melewati sejumlah pertimbangan dari berbagai aspek dan pemerintah daerah hanya dapat mengikuti apa yang sudah menjadi arahan.
“Kita di daerah tentu mengikuti saja apa yang ditetapkan presiden,” kata Hadi Mulyadi usai pelantikan DPP Pusaka di Aula Olah Bebaya, Sabtu (21/5/2022).
Kendati demikian, Hadi menyarankan agar pemerintah ke depan dalam mengambil kebijakan dapat diatur sedemikian rupa agar kebutuhan daerah dapat terpenuhi.
“Karena berdasarkan penjelasan Presiden kan sudah tercukupi untuk kebutuhan minyak goreng sehingga dicabut, saya kira ke depan tidak perlu stok cabut tapi diatur sedemikian rupa sehingga kebutuhan daerah itu terpenuhi,” harapnya.