
Samarinda, Natmed.id – Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilaksanakan di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun dengan membahas tiga agenda pokok.
Pertama, penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.
Kedua, persetujuan DPRD Provinsi Kaltim Perda Inisiatif Pemprov Kaltim Timur tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi perda.
Ketiga, pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Puji Setyowati. Juga, Asisten III Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi.
Dalam kesempatan itu, Puji Setyowati mewakili Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan, Perda PUG ini didukung penuh oleh pihaknya. Tujuannya agar dapat dijadikan pedoman dan arah kebijakan dalam strategi pengarusutamaan gender di Kaltim.
Puji menjelaskan, Perda PUG ini memerlukan sentuhan perubahan. Sebab, selama ini belum membawa perubahan dan manfaat sebagai alat ukur keberhasilan pembangunan di Kaltim dalam menerapkan pelayanan yang setara bagi perempuan dan laki-laki.
“Di Kaltim, penerapan PUG untuk pembangunan daerah di Kaltim yang sudah ada dirasakan bahwa Perda nya statis, tidak berkembang, tidak memberi manfaat pada alat ukur keberhasilan,” jelasnya di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (8/11/2023).
“Sementara, kita lihat perda ini manfaatnya besar dampaknya tidak hanya memfasilitasi satu pihak tapi kaum laki-laki dan perempuan,” lanjutnya.
Selain itu, Perda PUG ini dirasa dapat memberikan benang merah antara provinsi dengan kabupaten/kota. Harapannya, Perda PUG ini dapat memberikan fokus dan perhatian oleh pemprov kepada kabupaten/kota.
“Kedua, kita selama ini tidak ada benang merah antara provinsi dengan kota Kabupaten sementara acuan dari keberhasilan provinsi didasarkan dari kota Kabupaten. Misalnya, indeks pembangunan gender (IPG) itu bisa bagus datanya dari data kabupaten,” bebernya.
“Sehingga kabupaten, selain melaporkan kabupaten juga punya semacam ikatan bahwa kabupaten juga akan diperhatikan,” tambahnya.
Dengan disetujuinya Perda PUG ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan terhadap berjalannya sistem bermasyarakat yang adil baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Dengan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, Puji berharap perlindungan dan pemenuhan hak di masyarakat terutama perempuan tidak lagi terabaikan.