National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Uji Coba Penggunaan Tarif Baru PKB Bapenda Kaltim Berhasil

Teks: Kepala bapenda kaltim Ismiati

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Minggu, 5 Januari 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kemudahan layanan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. Selain itu, untuk mempercepat bagi hasil antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengungkapkan uji coba sistem baru yang telah dimulai sejak pagi hari berlangsung lancar hingga sore.

“Sampai sore ini, terdapat 89 transaksi penerimaan opsen PKB kabupaten/kota dengan total Rp30,52 juta,” ungkap Ismi sapaan akrabnya.sewaktu konferensi pers di Kantor Bapenda Kaltim, Minggu (5/1/2025).

“Sementara itu, realisasi penerimaan provinsi dari PKB mencapai Rp68,73 juta dari 112 unit kendaraan,” lanjutnya.

Sistem baru ini juga sudah diinterpretasikan dengan layanan digital, seperti e-Samsat, Digital Bankaltimtara, Tokopedia, Indomaret, Link Aja!, Pegadaian, BTN, BCA, Pos Indonesia, Mandiri, BNI, untuk mempermudah akses masyarakat secara online.

“Alhamdulillah, semua berjalan sesuai harapan. Mulai besok, layanan akan beroperasi optimal,” sebut Ismi.

Penyesuaian tarif ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif PKB terendah se-Indonesia. Tarif PKB yang sebelumnya 1,75 persen kini hanya menjadi 1,328 persen, termasuk opsen sebesar 66 persen. Penurunan sebesar 0,422 persen ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat daya saing daerah.

Selain itu, tarif BBNKB juga turun dari 15 persen menjadi 13,28 persen, termasuk opsen 66 persen. Bahkan, biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dihapuskan sepenuhnya. Langkah ini memberikan efisiensi besar bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan.

Dengan pembagian hasil pajak yang menggunakan mekanisme split bill, yaitu 0,8 persen untuk provinsi dan 66 persen dari total penerimaan provinsi diserahkan kepada kabupaten/kota, kebijakan ini dinilai strategis untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di Kaltim.

 

 

 

 

Related posts

Perjalanan Panjang Kaltim Sukses Turunkan Emisi Karbon

Muhammad

Usman: Humas Berfungsi Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

natmed

Kematian Bayi Diduga Akibat Kelalaian RSUD AWS, Pj Gubernur Kaltim Buka Suara

Aminah