National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Tokopedia dan DJKI Kemenkumham Berkolaborasi Angkat Produk IG di Marketplace

Magelang, Natmed.id – Kolaborasi antara Tokopedia dengn Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) membawa angin segar bagi pemilik produk Indikasi Geografis (IG) di Indonesia.

Kali ini, kerja sama tersebut untuk memperkuat pengembangan produk yang telah memiliki sertifikasi perlindungan oleh undang-undang sesuai dengan lokasi geografis tertentu atau daerah asal di Indonesia.

Apalagi, DJKI Kemenkumham menetapkan 2024 sebagai tahun tematik IG yang bertemakan “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua membuka kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di tahun 2024. Kegiatan itu berlangsung di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, Selasa, (23/4/2024).

Kolaborasi ini di antaranya memberikan pelatihan cara mendaftar di Tokopedia dan Shop. Tokopedia pada aplikasi TikTok, memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan pemasaran, hingga pelatihan manajemen keuangan.

Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dari Provinsi Jawa Tengah menjadi awal dari rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan DJKI Kemenkumham di tahun 2024.

Kemudian, akan berlanjut di 6 (enam) wilayah produk IG terdaftar lainnya yaitu, Provinsi Jambi dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan Kayumanis Koerintji
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitong Timur, Jawa Barat dengan produk IG Beras Pandanwangi Cianjur, DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta.

Kemudian, di Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur dan Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara.

Kurniaman mengatakan sejak mulai diterapkannya sistem pelindungan IG di Indonesia pada tahun 2007, telah terdaftar 129 produk IG Indonesia yang berasal dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri.

“Dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah IG terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis, khususnya terkait promosi dan komersialisasi,” kata Kurniaman.

Lebih lanjut, ungkap Kurniaman, kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace ini menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi dengan target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

Harapannya, melalui kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace, pemilik produk IG terdaftar dapat meningkatkan engagement dan penjualan produk IG-nya, serta dapat meningkatkan kemampuan teknis pemilik hak IG dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui media daring maupun luring.

“Sehingga dapat meningkatkan jangkauan pasar produk IG dan daya saing bagi produk IG di daerah,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Rahmia Hasniasari mengatakan Tokopedia terus berupaya membantu pegiat usaha di Indonesia khususnya UMKM menciptakan peluang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional lewat pemanfaatan teknologi.

“Salah satunya dengan mendukung acara Geographical Indication Goes to Marketplace Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang yang dilaksanakan oleh DJKI serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang,” kata Rahmia.

“Melalui kegiatan ini, Tokopedia akan menyediakan narasumber dan fasilitator dengan berbagai topik mulai dari cara mendaftar di Tokopedia dan Shop. Tokopedia pada aplikasi TikTok, memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan pemasaran produk kopi hingga pelatihan manajemen keuangan,” lanjutnya.

Lewat pelatihan ini, Rahmia berharap para pelaku UMKM Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dapat memperluas pasar lewat pemanfaatan platform digital dan menjadi contoh bagi UMKM indikasi geografis di daerah lain untuk mengembangkan usaha.

Related posts

Kasus Perselingkuhan Naik, Dirjen HAM Peringatkan Konsekuensi Hukum Kohabitasi

ericka

Kemenkumham Kalim Terlibat Dalam Upaya Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Irawati

1.751 Pencari Kerja di Kaltimtara Bakal Ikuti SKD CASN Kemenkumham

Intan