Pendidikan

Tahun Ajaran 2025/2026, PPDB Resmi Berganti Menjadi SPMB

Jakarta, Natmed.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya resmi mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan baru ini ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.

“Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4,“ jelas Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Kamis, 30 Januari 2025.

Ia menjelaskan, SPMB dapat ditempuh melalui jalur domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah administratif sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tujuannya, mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) atau nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, dan lainnya).

Prestasi akademik atau nonakademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi maupun nonkompetisi.

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut.

Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu untuk jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 1 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen dan tidak ada jalur prestasi.

Kemudian, kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu, jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen. Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dari sisa kuota minimal 25 persen.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen. Kemudian, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. Sedangkan jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen.

Related posts

Saparudin : LKS PJOK Tak Masalah

natmed

CPNS Guru Harus Miliki Sertifikat Program Induksi

natmed

Simbol Kebhinekaan, Siswa SMA Negeri 16 Samarinda Kenakan Pakaian Adat Saat Upacara Hardiknas

Irawati

Leave a Comment