Jakarta, Natmed.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Wujud dukungan itu dengan memberi kesempatan kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan jajarannya menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para kepala daerah.
“Kemendagri akan mendukung sepenuhnya pelaksanaan SPMB di daerah, serta memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan lancar,” tegas Mendagri Tito Karnavian dikutip dari akun instagram resmi Kemendikdasmen, Jumat, 31 Januari 2025.
Sehari sebelumnya atau Kamis, 30 Januari 2025, Mendikdasmen telah merilis perubahan nama dari PPDB menjadi SPMB yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
“Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4,“ jelas Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Kamis, 30 Januari 2025.
Ia menjelaskan, SPMB dapat ditempuh melalui jalur domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah administratif sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tujuannya, mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) atau nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, dan lainnya).
Prestasi akademik atau nonakademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi maupun nonkompetisi.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.