National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Supratman Ungkap Alasan Presiden Setujui Pemindahan Napi WNA

Jakarta, Natmed.id – Pemerintah Indonesia sedang mengkaji pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kajian tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini merespons rencana pemindahan lima napi seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke Australia.

“Kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril dan stakeholder terkait. Hasil kajian ini nantinya akan kami konsultasikan kepada presiden,” ujar Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Supratman mengungkapkan, secara prinsip, Presiden Prabowo telah menyetujui rencana ini demi alasan kemanusiaan dan menjaga hubungan internasional.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” tegasnya.

Meski demikian, Supratman menekankan pentingnya memastikan negara asal napi menghormati proses hukum di Indonesia. Proses pemindahan ini, kata dia, bukan berarti napi WNA akan bebas dari hukuman.

“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi harus menyelesaikan masa tahanannya di sana sesuai putusan hukum Indonesia,” jelasnya.

Saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan napi internasional. Namun, pemerintah sedang mempercepat proses penyusunan mekanisme tersebut.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kami juga memastikan bahwa mereka menghormati putusan pengadilan kita,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memulangkan narapidana asal Indonesia yang ditahan di luar negeri.

“Kami juga berharap narapidana WNI yang ditahan di luar negeri dapat kembali ke Indonesia melalui mekanisme pertukaran. Namun, mekanismenya masih dalam kajian,” imbuhnya.

Supratman menyebut, beberapa duta besar negara sahabat sudah mengajukan surat permohonan terkait pemindahan napi WNA ke negara asal mereka. Surat tersebut nantinya akan diteruskan kepada presiden untuk dipertimbangkan.

“Para duta besar sudah menyampaikan surat permohonan kepada kami, dan akan ditunjukkan kepada presiden terkait pengalihan napi,” paparnya.

Pemindahan napi WNA diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi napi WNA dan WNI di luar negeri.

Related posts

Semarak HDKD ke 78, Kemenkumham Kaltim Berikan Layanan Konsultasi Bagi Masyarakat

natmed

Indonesia Dorong AALCO Untuk Mengadvokasi Kepentingan Asia Afrika di Tingkat Dunia

Intan

Menkumham RI Ajak Wisatawan Hadiri Kejuaraan Surfing Internasional di Nias Selatan

Intan