Bontang, Natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu secara resmi memutuskan tidak akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Keputusan itu, disahkan saat Sidang Paripurna terkait Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Hal tersebut disambut baik oleh Anggota Komisi II DPRD Bontang Sumaryono. Pihaknya sepakat dengan keputusan pusat tersebut, Sumaryono menilai dengan tidak diperuntukannya PPN pada bidang sembako hal tersebut dapat meringankan beban masyarakat.
“Masyarakat sudah terbebani dengan belanja bahan sembako, ngapain lagi ditambah dengan PPN sembako, sudah baik itu keputusannya,” ucap Sumaryono saat ditemui usai kegiatan rapat di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (11/10/2021).
Lebih jauh, dikatakan Sumaryono di masa pandemi, seharusnya pemerintah dapat meringankan beban masyarakat bukan malah sebaliknya.
“Ini juga masih tahun kedua pandemi dan ekonomi kita belum benar benar-benar pulih. Saya sepakat dengan pusat dengan tidak diberlakukannya PNN sembako setidaknya masyarakat terbantu,” tandasnya.