Artikel ini telah dilihat : 595 kali.
Kanwil Hukum dan HAM KaltimPemerintahan

Stafsus Menkumham Sebut Kekayaan Intelektual Perlu Dilindungi

Samarinda,Natmed.id – Staf Khusus (Stafsus) Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase kembali mengenalkan aplikasi Portal DJKI. Aplikasi layanan ini menyediakan informasi terkait kekayaan intelektual. Aplikasi ini dikenalkan kepada mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Rabu (8/3/2023).

Disebutkan Falas, sapaan akrabnya, aplikasi Portal DJKI ini merupakan upaya pemerintah dalam memudahkan masyarakat mendaftarkan hak cipta dan jenis kekayaan intelektual lainnya, yakni melalui aplikasi Portal DJKI atau akses website dgip.go.id.

“Mari kita cegah terjadinya kasus atau sengketa kekayaan intelektual dengan memahami pentingnya menjaga hak kekayaan intelektual sehingga setiap inovasi dan kreativitas dapat terus terasah dan potensi bisnis kita yang bernilai ekonomi dapat terus ditingkatkan,” kata Falas.

Dalam kesempatan itu, Fajar Lase atau Falas mengajak para mahasiswa mengunduh atau men-download aplikasi Portal DJKI dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).

“Selama ini banyak orang yang tidak tahu cara mendaftarkan dan mengecek kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dan sebagainya. Sekarang buka handphone saudara buka play store kalau pakai HP Android dan iOS buka App Store, kemudian unduh Portal DJKI,” kata Fajar Lase.

Dalam aplikasi tersebut, kata Fajar Lase, masyarakat bisa cek jenis-jenis kekayaan seperti merek, paten, hak cipta, desain industri dan lain-lain.

“Buka Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, di situ kita bisa cek apakah merek produk atau hak cipta kita sudah dipakai oleh orang lain atau belum,” imbuhnya.

Dalam aplikasi tersebut, para pelaku usaha atau pencipta kekayaan intelektual bisa mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Ditambahkannya, saat ini ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital atau online, karenanya semua kekayaan intelektual (hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum.

“Jika tidak, pemilik kekayaan intelektual akan kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan,” imbuhnya sembari mengatakan, selain mendapatkan perlindungan, pelaku usaha yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya, maka produknya bisa dipasarkan melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia dan sebagainya.

Related posts

Penguatan Netralitas, Gun Gun Gunawan Ingatkan ASN Jauhi Intervensi Politik

Aminah

Pemprov Kaltim Tahun ini,  Kucurkan Rp9,8 Miliar Untuk SKM

Nediawati

Sekolah di Pesisir BOS Tinggi, Relatif Aman Tanpa Program PJJ

natmed