Samarinda

Solusi Cegah Lakalantas, Kadishub Samarinda Usul Relokasi Pergudangan ke Palaran

Teks: Kadishub Kota Samarinda Hormarulitua Manalu Saat Diwawancarai Pada Rabu,22/4/26. (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Rentetan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang kerap terjadi di jalur menanjak dan padat seperti Jalan MT Haryono memicu reaksi keras dari Pemerintah Kota Samarinda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyatakan bahwa kunci utama penyelesaian masalah ini bukan lagi sekadar patroli rutin, melainkan reformasi tata ruang pergudangan.

Menurut Manalu, keberadaan gudang-gudang besar di jantung kota (kawasan ulu dan sekitarnya) telah menciptakan beban lalu lintas yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan provinsi tersebut.

Manalu menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi strategis kepada DPRD dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera memindahkan seluruh zona pergudangan ke wilayah Palaran.

“Kalau solusi itu saja, tidak bisa kita selesaikan dengan penindakan-penindakan terus, tidak bisa. Kenapa? Karena di pergudangan sendiri ruang bongkar muatnya sudah berkurang. Itulah alasannya banyak gandengan-gandengan kontainer yang akhirnya parkir memakan badan jalan,” tegas Manalu saat diwawancarai awak media pada Rabu, 22 April 2026.

Visi yang diusung adalah sistem shifting atau perpindahan muatan. Dalam skema ini, kendaraan kontainer besar hanya diperbolehkan berhenti di pusat logistik Palaran, kemudian barang didistribusikan masuk ke kota menggunakan kendaraan yang lebih kecil (maksimal roda enam).

“Kami minta semua pergudangan di dalam kota ini ditutup dan dipindahkan ke Palaran. Jadi dari pelabuhan, kontainer turun di pergudangan Palaran, baru dilakukan shifting ke kendaraan yang lebih kecil. Itu cara paling konkret untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan,” tambahnya.

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai truk besar yang masih melintas di luar jam yang ditentukan, Manalu menjelaskan adanya batasan regulasi dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2011.

Ia juga meluruskan persepsi publik mengenai kewenangan tilang yang sering kali dialamatkan kepada Dishub.

“Untuk penindakan, itu bukan di ranah Dishub. Kami tidak diberi kewenangan melakukan sanksi tilang, itu sudah diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009. Idealnya, tugas kami itu di terminal, jembatan timbang dan pengawasan uji KIR kendaraan,” urai Manalu.

Selain faktor kendaraan besar, Manalu menyoroti aspek psikologi dan kesiapan pengendara pribadi. Baginya, infrastruktur yang baik tetap akan memakan korban jika tidak dibarengi dengan kesadaran keamanan (safety awareness).

“Perilaku pengguna jalan juga harus menjadi perhatian penting. Kecelakaan yang kita lihat ini, apakah itu angkutan barang atau pribadi, semua kembali ke kedisiplinan. Saya imbau sebelum keluar rumah, periksa rem, periksa ban, jangan asal jalan saja,” tuturnya.

Manalu juga menyinggung keluhan warga mengenai minimnya penerangan di Jembatan Mahkota yang sering dianggap membahayakan saat malam hari. Ia memberikan sinyal positif mengenai perbaikan fasilitas tersebut dalam waktu dekat.

“Moga-moga soal lampu di Jembatan Mahkota bisa segera dianggarkan di pergeseran (anggaran) tahun ini. Kami sudah usulkan untuk dialokasikan di perubahan, kita tunggu saja prosesnya,” tutupnya.

Related posts

Masyarakat Bisa Lapor, Kalau Pangkalan Resmi Naikkan Harga

Febiana

Safari Ramadan, Wali Kota Samarinda Buka Puasa Bersama Warga Bumi Sempaja

Aminah

Pertamina Patra Niaga Beri Santunan Sembako untuk Anak Panti Asuhan

Phandu