Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penugasan guru non-ASN yang dibatasi hingga 31 Desember 2026.
Namun, di tengah ketidakpastian tersebut, pemprov mengandalkan skema tenaga pengganti yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sebelumnya dikenal sebagai Bosda.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa daerah tetap tunduk pada regulasi kementerian, sembari memastikan dukungan anggaran tetap tersedia.
“Kita ikuti dari kementerian. Kalau memang sudah ada peraturan, ya kita di bawah harus menyesuaikan. Tapi ada jaminan dana Bosda, insyaallah begitu. Nanti kita cek lagi,” ujarnya, Sabtu 2 Mei 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa penugasan guru non-ASN hanya sampai akhir 2026. Kebijakan ini memicu kekhawatiran luas karena belum ada kepastian kelanjutan setelah batas waktu tersebut.
Di Kaltim, kondisi itu disiasati dengan skema tenaga pengganti yang tidak lagi menggunakan istilah guru honorer.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Armin mengatakan bahwa daerahnya tidak lagi merekrut tenaga honorer, melainkan tenaga pengganti yang dibayar berbasis jam mengajar.
“Di Kaltim kita tidak istilahkan guru honorer. Itu namanya tenaga pengganti, ada guru dan nonguru. Karena mengangkat tenaga honorer sudah tidak boleh, maka kita buat kebijakan ini,” jelas Armin.
Menurutnya, skema ini muncul sebagai respons atas banyaknya tenaga pendidik yang pensiun, sementara kebutuhan di sekolah tetap harus terpenuhi.
“Banyak guru pensiun, banyak tenaga juga pensiun. Tidak mungkin sekolah tanpa guru, jadi kita anggarkan melalui Bosda atau sekarang BOSP,” ujarnya.
Dalam skema tersebut, tenaga pengganti dibayar berdasarkan jam kerja, dengan besaran yang bervariasi sesuai kemampuan anggaran masing-masing sekolah.
“Mereka dibayar per jam, kalau sekolahnya mampu bisa sampai Rp50 ribu per jam. Jadi kalau misalnya 10 jam, bisa Rp500 ribu per minggu,” terang Armin.
Ia menambahkan, tidak ada persentase khusus dalam pengalokasian dana untuk tenaga pengganti. Semua bergantung pada kebutuhan riil di lapangan dan persetujuan pemerintah daerah.
“Tidak ada persentase. Sekolah mengusulkan karena ada kebutuhan, misalnya guru pensiun, lalu kita evaluasi dan setujui baru boleh dianggarkan,” katanya.
Meski dinilai menjadi solusi, keberlanjutan skema ini juga tidak lepas dari tekanan efisiensi anggaran. Pemprov Kaltim mengakui adanya penggeseran prioritas penggunaan BOSP untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur pendidikan.
“Pastilah ada efisiensi tapi kita lihat skala prioritas. Ada sekolah baru, ruang kelas baru (RKB), dan sekolah mangkrak yang harus diselesaikan dulu,” ungkap Seno.
Ia memperkirakan kebijakan efisiensi tersebut akan berlangsung hingga 2027, dengan harapan seluruh persoalan infrastruktur dapat dituntaskan.
“Mungkin satu dua tahun kita efisiensi. Harapannya setelah 2027 tidak ada lagi sekolah mangkrak,” tambahnya.
Di satu sisi, skema tenaga pengganti dinilai sebagai langkah adaptif daerah dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan belum adanya solusi permanen terhadap status tenaga pendidik non-ASN secara nasional.
“Kalau ditanya solusi, Kaltim punya solusi lewat tenaga pengganti ini. Karena tidak mungkin tidak ada guru di sekolah,” tegas Armin.
Kendati demikian, pembatasan masa penugasan guru non-ASN hingga akhir 2026 tetap menyisakan tanda tanya besar. Tanpa kepastian kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, ribuan tenaga pendidik masih berada dalam bayang-bayang ketidakjelasan status.
