Samarinda, Natmed.id – Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Timur (Pilkada Kaltim) resmi terintegrasi dengan sejumlah lembaga strategis.
Mulai dari termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).
Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Abdul Qoyyim Rasyid mengatakan bahwa SIKADEKA akan menjadi alat penting dalam pengawasan.
Terutama dalam memantau sumber dan penggunaan dana kampanye oleh para pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada 2024.
“Sistem ini memungkinkan kita untuk melihat dari mana sumber sumbangan dana kampanye berasal dan bagaimana penggunaannya,” ujar Qoyyim saat sosialisasi terkait dana kampanye di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024) pagi.
Untuk operasional SIKADEKA, ia melanjutkan, setiap paslon wajib menunjuk operator yang akan mengelola data di sistem tersebut.
Operator ini memiliki tanggung jawab besar dalam melaporkan aktivitas kampanye serta penggunaan dana kampanye. Mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) hingga masa kampanye berakhir.
“Terdapat tiga tahapan pelaporan yang harus dipenuhi, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelas Qoyyim.
Qoyyim juga menyoroti pentingnya kedisiplinan dalam proses input data untuk memastikan seluruh kegiatan kampanye dan penggunaan dana terekam dengan baik melalui SIKADEKA.
“Kami sedang mempersiapkan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan oleh setiap paslon. Nantinya, akan diatur berdasarkan total anggaran yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Selain itu, pendaftaran tim kampanye juga menjadi perhatian serius. Qoyyim mengingatkan bahwa seluruh tim, baik dari relawan, partai politik pengusul, maupun paslon, wajib terdaftar di KPU agar setiap aktivitas kampanye yang mereka lakukan dinyatakan sah dan legal.
“Aktivitas kampanye oleh pihak yang tidak terdaftar akan dianggap sebagai pelanggaran,” tegasnya.
Dengan adanya integrasi SIKADEKA dan berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dana kampanye.