National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Ribuan Narapidana di Kaltimtara Terima Remisi di HUT ke-79 RI

Samarinda, Natmed.id – Sebanyak 9.597 narapidana di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) menerima remisi sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) Gun Gun Gunawan mengumumkan pemberian remisi itu, Jumat (16/8/2024).

Pemberian remisi ini tidak hanya sekadar hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Namun, juga sebagai bentuk penghargaan negara terhadap mereka yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku.

Gun Gun Gunawan menjelaskan, remisi diberikan untuk memotivasi narapidana agar terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan setelah bebas nanti.

“Remisi ini berfungsi sebagai katalisator dan sarana pendorong agar narapidana terus berkelakuan baik,” ujarnya.

Remisi juga bertujuan mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana ke masyarakat serta mengurangi dampak negatif dari pelaksanaan pidana penjara.

Data terbaru menunjukkan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kaltim dan Kaltara mencapai 12.732 orang per 15 Agustus 2024. Rinciannya, dari 10.838 narapidana dan 1.894 tahanan.

Dari total tersebut, 9.597 narapidana menerima remisi Kemerdekaan RI. Rinciannya adalah 9.434 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I atau remisi sebagian.

Kemudian, 163 narapidana menerima Remisi Umum (RU) II sehingga mereka langsung bebas pada 17 Agustus 2024.

Gun Gun menambahkan, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk berperilaku baik. Selain itu, memberi kontribusi positif bagi masyarakat setelah mereka bebas, serta memulihkan hidup mereka.

Dalam sambutannya, Asisten I Pemerintah Provinsi Kaltim Muhammad Syirajuddin menghubungkan pemberian remisi dengan tema HUT ke-79 Kemerdekaan RI, “Nusantara Baru Indonesia Maju.”

Tema ini mencerminkan peralihan ibu kota, pergantian presiden, dan pencapaian Indonesia Emas pada tahun 2045. “HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia dalam semangat kemerdekaan,” jelas Syirajuddin.

Ia juga menekankan perlunya reformasi hukum dan solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. Pemerintah terus mendiskusikan langkah-langkah dengan legislatif untuk mengurangi angka hunian lapas dan rutan di Kaltim serta memperbaiki program restoratif justice.

Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan manusia dalam aspek sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, dan pendidikan guna mengurangi tingkat kejahatan di wilayah tersebut.

Related posts

Andap Budhi Raih Doktor Honoris Causa dari Unesa Surabaya

Arifanza

Cegah Korupsi, Tingkatkan Pelayanan Publik

Febiana

Lapas Kelas IIA Samarinda Gelar Rehabilitasi Bagi WBP

Nediawati