Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – DPRD Kota Bontang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama eks karyawan Hotel Equator terkait tindak lanjut Pemutusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHl).
Rapat RDPU dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris di Ruang Rapat 3 Gedung Sekretariat DPRD Bontang Selasa, (30/6/2020).
Ia menyatakan akan memaksimalkan penyelesaian permasalahan tersebut pada Juli. “Satu bulan ini dimaksimalkan untuk rapat-rapat. Kami mulai dengan mengundang khusus tenaga kerja Equator. Kedua kami memanggil pihak Equator, Plt Manager,” ungkapnya.
Lanjutnya, DPRD akan mengundang pemegang saham mayoritas Equator dan pemegang saham PT KNE, guna membicarakan hasil putusan PHI yang berkekuatan hukum.
Dikatakannya, selain memanggil pihak terkait nantinya akan dibahas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2014. Disebutkaan RUPS tersebut bertanda tangan oleh pemilik saham, jika terjadi akuisisi atau tidak dijual. Maka disiapkan alokasi anggaran atau pesangon sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.
“Nah nanti hal itu kita coba diskusikan kepada pemegang saham PT KNE. Karena saat ini Equator sudah tidak punya daya lagi, sedangkan Equator yang terhukum,” ucapnya.
Menurutnya, karena Equator terhukum, maka DPRD akan meminta kepada Equator bertanggung jawab meminta bantuan kepada pemegang saham Equator sendiri.
Ia berharap beberapa pihak terkait antara Equator, PT KNE, pemegang saham KNE jangan sampai keluar dari wilayah tersebut.
“Sebab jika keluar dari wilayah itu, maka dari perdata menjadi pidana, karena hukum PHI itu pasti,” pungkasnya.