National Media Nusantara
DPRD Kaltim

PT KSM Bangun Pabrik Tanpa Amdal, Andi Satya: Ini Keanehan Luar Biasa

Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra

Samarinda, Natmed.id – Wakil Ketua (Waket) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Saputra menyoroti praktik pembangunan pabrik milik PT Kutai Sawit Mandiri (PT KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sorotan Andi karena pembangunan pabrik tersebut berlangsung tanpa mengantongi dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun izin lingkungan yang sah.

Kondisi ini, menurutnya, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan administrasi dan perlindungan lingkungan hidup.

Andi mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim secara langsung telah mengundang manajemen PT KSM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, serta DLH Kutim untuk melakukan klarifikasi terkait temuan ini.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pabrik tersebut sudah dalam tahap pembangunan sekitar 90 persen. Bahkan, sebagian bangunan telah berdiri kokoh tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.

“Kami sangat prihatin dan terkejut. Ini adalah keanehan yang luar biasa di Kalimantan Timur, bagaimana bisa bangunan pabrik hampir rampung, sementara izin Amdal bahkan dokumen perencanaan lingkungannya sama sekali tidak ada,” tegas Andi di Lantai 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin, 28 April 2025.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembangunan pabrik tersebut juga berdampak langsung pada lingkungan sekitar, khususnya Sungai Sangatta yang jaraknya hanya sekitar 60 meter dari lokasi longsoran proyek.

Sungai ini diketahui merupakan salah satu sumber utama air bersih bagi warga Kabupaten Sangatta. Andi menilai, pencemaran sungai akibat aktivitas pembangunan tanpa kajian lingkungan jelas mengancam keselamatan publik dan kelestarian alam.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif biasa, ini mengancam sumber air bersih masyarakat. Karena itu, Komisi IV DPRD Kaltim secara tegas merekomendasikan agar seluruh kegiatan pembangunan di lokasi itu dihentikan total,” tuturnya.

Andi menyatakan bahwa perintah penghentian ini berlaku tanpa syarat. Sebab, proses Amdal yang menjadi dasar penerbitan izin telah dihentikan oleh DLH Provinsi Kaltim.

Tanpa dokumen perencanaan lingkungan sejak awal, mustahil proses perizinan bisa dilanjutkan. Artinya, pembangunan yang sudah terlanjur berlangsung itu tidak bisa dilegitimasi ataupun disusulkan izin di kemudian hari.

“Kalau dari awal tidak ada dokumen Amdal, maka tidak ada landasan untuk melanjutkan pengurusan izin. Prosesnya sudah batal sejak di titik awal,” tegasnya lagi.

Andi juga menekankan bahwa soal sanksi hukum lebih lanjut terhadap pihak perusahaan bukan ranah DPRD. Namun, menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk kejaksaan dan DLH.

Namun, ia memastikan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal kasus ini agar menjadi pembelajaran keras bagi semua pihak.

“Kami ingin menghentikan pola lama ini. Pembangunan di Kalimantan Timur harus sustainable, berkelanjutan, bukan sekadar membangun fisik tapi mengabaikan lingkungan,” seru Andi.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan awal kasus ini sebenarnya sudah lama ingin diangkat oleh DLH Kutim.

Namun, keterbatasan jalur komunikasi membuat mereka baru berani menyuarakan masalah ini setelah berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Kaltim.

“Alhamdulillah, setelah ditinjau dan dikaji, akhirnya kami putuskan tegas seluruh kegiatan harus berhenti,” kata Andi.

Komisi IV menegaskan bahwa ke depan, pembangunan proyek apapun di Kaltim harus menegakkan prinsip tertib administrasi dan memperhatikan dampak lingkungan sejak dari tahap perencanaan.

Kejadian seperti pembangunan pabrik tanpa izin ini, tegas Andi, tidak boleh lagi terulang. “Kalau kita ingin Kalimantan Timur maju, apalagi sebagai IKN nanti berpusat di sini. Maka, prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan harus menjadi harga mati,” tutupnya.

 

Related posts

Kaltim Perlu Konsep Desain Pembangunan SDM

Nediawati

Romadhony Apresiasi Kontribusi Perusahaan Sukseskan Program RLH Kaltim

Aminah

Kalau Tak Mau Lumpur Batu Bara, Jangan Jual Tanah Untuk Tambang

Febiana

You cannot copy content of this page