DPRD Kaltim

Program PTSL di Kaltim Terkendala Izin HGU

Program PTSL di Kaltim Terkendala Izin HGU
Teks: Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu

Samarinda, Natmed.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu mengungkapkan kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, kesulitan ini muncul karena sebagian besar lahan masyarakat sudah terkena Izin Hak Guna Usaha (HGU).

Ia menjelaskan, apabila lahan yang akan diajukan untuk sertifikat tanah sudah terdaftar sebagai HGU, maka pelaksanaan program PTSL tidak dapat dilakukan.

“Program PTSL belum berjalan dengan baik di daerah, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan sertifikat gratis,” ucap Demmu, belum lama ini.

“Walaupun PTSL bertujuan memberikan kemudahan sertifikat tanah tanpa biaya. Jika lahan sudah memiliki HGU, program ini terkendala,” lanjutnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini juga mengungkapkan beberapa kasus bagi lahan yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL malah ditindih oleh HGU.

“Terkadang, lahan masyarakat yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL malah masih bisa kena HGU. Ini tentu saja sangat meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat,” pungkasnya.

Baharuddin Demmu menyoroti permasalahan tersebut dan berharap ada langkah konkret untuk mengatasi kendala ini. Harapannya agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari Program PTSL tanpa hambatan.

Related posts

Hasanuddin Mas’ud Tegaskan Pentingnya Kehadiran Eksekutif dalam Rapat Paripurna

Paru Liwu

Nidya Minta Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan Harus Dipahami Secara Utuh

Nediawati

Komisi II DPRD Kaltim Dorong Tata Kelola Aset Tertib dan Transparan

Paru Liwu