Repoter : Nana Puji – Editor : Redaksi
Samarinda, Natmed.id – Anggota unit opsnal Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus perjudian togel dengan omzet miliaran rupiah pada Kamis(2/7/2020) sekitar pukul 21.30 wita di Jalan Damanhuri Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, SIP,SIP,MH, mengatakan tersangka WS (31) ditangkap di kediamannya Jalan Damanhuri Gang Mesjid Nurul Huda.
“Dengan barang bukti berupa uang tunai, 21 lembar kupon togel, 1 buah ATM dan buku rekening,1 buah HP, 1 buah laptop, 7 buah bolpoin, 2 buah pensil dan 2 kotak amplop” jelasnya Minggu (5/7/2020).
Kronologis penangkapan tersangka pada Kamis 2 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 wita, anggota unit opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi judi togel. Dari informasi yang ada anggota kami melakukan pemantauan ternyata benar adanya dan berhasil mengamankan pelaku sedang duduk didepan laptop dalam rumahnya sedang melakukan perjudian togel Taiwan dan Hongkong.
“Pelaku mengakui dari penjualan togel mendapat keuntungan senilai 18 persen dari per seribu rupiahnya.”ucapnya
Karena perbuatannya tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.