National Media Nusantara
Kalimantan Timur

Polres Kutim Tetapkan Desa Singa Gembara Kampung Bebas Narkoba

Teks: Hamriani Kassa Kades Desa Singa Gembara

Kutim,Natmed.id – Desa Singa Gembara ditetapkan sebagai Kampung Bebas Narkoba (KBN) oleh Polres Kutai Timur (Kutim).

Peresmian tersebut dilakukan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, yang dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Selasa (22/8/2023).

Kepada MSI Group, Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa mengatakan penetapan Desa Singa Gembara sebagai KBN merupakan suatu amanah dan tantangan untuk ikut andil dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Sebab berdasarkan sajian laporan Polres Kutim, dengan masih ditemukannya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kutim menjadi bukti konkret betapa masih marak peredaran serta penyalahgunaan dari zat-zat terlarang tersebut.

“Karena itu, ini merupakan suatu kebanggaan sekaligus kehormatan yang luar biasa. Karena desa kita merupakan suatu amanah dan tanggung jawab agar warga Desa Singa Gembara untuk terlibat dalam pemberantasan narkoba,” ungkap Hamriani di ruang kerjanya, Rabu (23/8/2023).

Lebih lanjut, ia berharap program dan kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial belaka. Namun menjadi langkah awal dalam gerakan masyarakat memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba.

“Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan serta kemudahan sehingga dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan kampung bebas narkoba dan kampung yang benar-benar menjadi percontohan,” tandasnya.

Related posts

Pancasila Jadi Fondasi Kaltim Bangun Persatuan dan Pembangunan

Aminah

38 Orang Jadi Korban Ricuh Aksi di DPRD Kaltim, Mayoritas Mahasiswa

Aminah

Inovasi Mendorong Berpikir di Luar Batas 

Nediawati