BontangHukum

Polres Bontang Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang,Natmed.id – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang melakukan penangkapan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak pada Jumat (21/1/2021)

Korban DTS (16) merupakan warga Kelurahan Loktuan Kecamatan, Bontang Utara, Kota Bontang.

Diketahui tersangka An (18) yang tinggal Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang merupakan teman bermain korban.

Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari mengatakan, informasi diterima saat orang tua korban melapor ke Polres, bahwa anaknya dipukuli oleh rekannya.

Dijelaskan bahwa Minggu, (17/1/2021), pelapor membangunkan korban untuk melaksanakan salat subuh, kemudian pelapor melihat terdapat luka lebam pada wajah korban.

“Kemudian korban menceritakan bahwa korban dipukul oleh tersangka,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Related posts

Kasus Warisan Berujung Teror Parang, Polisi Amankan Pelaku Pengancaman

Aminah

BNNP Kaltim Ungkap 32 Kasus dan Amankan 50 Tersangka Sepanjang 2024

Intan

Cabor Pickleball Masuk Bontang, M Irfan Jabat Ketua

Aditya Lesmana