National Media Nusantara
Hukum

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Langganan Pencurian

Samarinda, Natmed.id – Maraknya kasus pencurian di wilayah Kecamatan Samarinda Kota membuat masyarakat sangat khawatir. Merespon hal itu, Polsek Samarinda Kota tidak tinggal diam dan berhasil mengungkap empat tersangka kasus pencurian.

Tiga pelaku berhasil diamankan polisi pada Minggu 30 Agustus 2021 lalu di Jalan KH Samanhudi, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo dalam rilis kepolisian menyampaikan berhasil mengungkap 12 laporan polisi (LP) ulah dari para pelaku tersebut sepanjang tahun 2021.

“Terhitung Februari 2021 sampai Agustus 2021, total 12 TKP sudah berhasil kita ungkap. Bahkan yang korbannya belum melaporkan tetapi sudah kita dapatkan barang buktinya. Jadi sebenarnya totalnya ada 13 TKP yang berhasil kita ungkap dalam peristiwa ini,” ucap Gulo.

Gulo mengungkapkan, total tersangka sebenarnya berjumlah empat orang, Yakni tersangka inisial TI (28) dimana yang bersangkutan adalah residivis pencurian. Tersangka kedua HR (33) residivis kasus narkotika dan penganiayaan. Tersangka ketiga RB (42) residivis kasus pencurian. Dan tersangka keempat masih dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial PR merupakan residivis kasus pencurian.

Ia mengatakan, motif dari para pelaku itu sendiri sering berpura-pura sebagai pemulung barang bekas untuk mengintai kondisi lingkungan sekitar tempat mereka menjalankan aksinya.

“Ketika melakukan kegiatan pemulungan tersebut, para pelaku memantau rumah-rumah kosong di wilayah Samarinda. Ketika memastikan bahwa rumah tertentu kosong, maka setelah itu mereka laksanakan niatnya. Yaitu melakukan pembobolan rumah,” jelas Gulo.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni satu unit kompresor AC, dua unit televisi, satu unit apar, satu unit gergaji besi, satu unit gembok, satu unit karung tembaga isi kabel, satu buah kursi lipat, satu buah gerobak kayu, lima buah kursi besi, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Pelaku ini cukup unik, karena justru melakukan pencurian itu sebagai mata pencaharian. Jadi mereka melakukan tindak pencurian tiap hari mencari korbannya. Sehingga mereka memenuhi kebutuhan mereka dengan melakukan kejahatan pencurian. Berarti ini bukan sampingan.

Gulo menyatakan bahwa dari pendalaman 13 TKP yang keseluruhannya berada di kawasan Samarinda kota, keempat pelaku bukan termasuk golongan sindikat.

“Namun kalau mengarah ke sindikat, kami sudah melakukan pendalaman. Mereka bukan sindikat. Jadi mereka pemain lokal karena kebutuhannya dan tidak ada pekerjaan,” sebutnya.

Selain itu, salah satu tersangka RB menjelaskan bahwa dirinya sering melakukan aksi pencurian sebagai mata pencaharian dikarenakan tidak memiliki pekerjaan.

“Sudah sering, untuk makan sehari-hari sama keluarga. Saya tidak punya pekerjaan dan tidak ada keahlian, cuma satu keahlian saja yaitu kuli bangunan,” kata RB

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tindak pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Related posts

Sat Reskoba Polres Bontang Kembali Amankan Sabu Seberat 5,71 Gram

natmed

KPK Akan Kawal Anggaran untuk Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

Phandu

Oknum Honorer BPBD Balikpapan Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Sumatera-Kalimantan

natmed