Bontang, Natmed.id – Aparat Polres Bontang melalui Reskrim Polsek Marangkayu bersama Bhabinkamtibmas Desa Santan Tengah menangkap pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
AS (25) diamankan polisi di rumahnya di Jalan Pelabuhan, Desa Santan Tengah Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai kartanegara (Kukar).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Bripka Ambo Tang mengatakan kejadian tersebut terjadi Minggu, (20/6/2021) sekira jam 20.00 Wita.
Saat berada di depan rumah AD (39) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) sedang mengobrol bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan menghampiri serta langsung memukul AD dibagian pelipis sebelah kiri.
Kemudian pemukulan itu dilakukan, lantaran AS menduga bahwa AD telah menghina orang tua AS. Tapi AD katakan itu tidak benar.
Setelah itu AS pergi. Tapi dia kembali lagi ke rumah AD dengan membawa sebilah badik.
“Waktu pemukulan terjadi, AD tidak melakukan perlawanan. Dia mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/VI/2021/Kaltim/Res Bontang/Sek Marangkayu, tanggal 20 Juni 2021, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Atas perbuatanya AS akan dijerat dengan pasal 361 KUHPidana.