Samarinda, natmed.id – Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan tugasnya.
“Ada ketentuan Menteri Dalam Negeri bahwa yang mengharuskan penjabat bupati berbuat dan ada yang tidak diperbolehkan,” tutur Isran Nor kepada awak media usai melantik Penjabat Bupati PPU di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (19/9/2023).
Gubernur Kaltim melantik Makmur Marbun sebagai Pj Bupati PPU menggantikan Hamdan Pongrewa yang masa jabatannya sebagai Bupati PPU berakhir pada Selasa (19/9/2023).
Makmur Marbun yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3720 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati PPU Provinsi Kaltim.
Isran Noor berharap Makmur Marbun dapat menjalankan tugas-tugasnya sebagai Pj Bupati PPU dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Ini sesuai dengan visi pembangunan dan arahan Gubernur Kaltim demi kemajuan Kabupaten PPU dan Kaltim.
Sebagai Kabupaten yang menjadi tuan rumah IKN, Pj Bupati PPU siap memimpin dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam mendukung visi besar pembangunan nasional ini.
“Penjabat harus ikut membantu pemerintah pusat yang saat ini sedang membangun kontruksi dan membangun Ibu Kota Nusantara sekarang,”tandasnya.