Samarinda,Natmed.id – Kepala Kemenkumham Kaltim, Sofyan, mengatakan makna Natal tahun 2022 sebagai jalan baru yang perlu ditempuh umat manusia. Hal itu sesuai tema Natal “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain” berdasarkan dengan Kitab Injil Matius 2:12.
Motivasi tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim yang diambil dari sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada Pemberian Remisi Khusus Peringatan Hari Raya Natal tahun 2022 di Rutan Kelas IIA Samarinda, Minggu, (25/12/2022).
Kakanwil Kemenkumham Kaltim itu hadir secara langsung untuk merayakan Natal sekaligus acara pemberian remisi khusus kepada warga binaan yang beragama nasrani bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis dari Lapas Kelas IIA Samarinda, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda serta Rutan Kelas IIA Samarinda sebagai tuan rumah.
Perayaan Natal dibuka dengan tari-tarian persembahan dari warga binaan, kemudian dilanjutkan dengan doa bersama, puji-pujian lalu ditutup dengan acara Pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2022 kepada warga binaan nasrani di Rutan Kelas IIA Samarinda, Lapas Kelas IIA Samarinda, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Pemberian remisi adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan atau LPKA yang merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Untuk itu, Sofyan berpesan kepada para warga binaan untuk tetap berbuat baik dan produktif.
“Harapannya setelah bebas dari masa pidana agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.