Samarinda, Natmed.id – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono menanggapi permasalahan serius di Kaltim, yang melibatkan 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu dan keberadaan lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi, tragisnya telah menyebabkan hilangnya 44 nyawa.
Nidya menjelaskan bahwa proses hukum terhadap 21 IUP palsu tersebut telah dimulai, dengan satu tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan.
“Proses hukum sudah berjalan terhadap 21 IUP tersebut, kemudian sudah ada hasil dengan ditetapkannya satu tersangka hingga penahanan,” ujar Nidya usai Grand Opening S Caffee dan Podcast Sukri n D’Genk, di S Caffee Jl Untung Suropati, Jumat (6/10/2023) malam.
Selain itu, Nidya merujuk pada pelimpahan kasus ini kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim yang baru Akmal Malik. Ia menekankan bahwa pemimpin harus tetap menjalankan tugasnya, baik yang belum terselesaikan maupun yang akan dikerjakan.
“Itu merupakan konsekuensi jabatan, terlepas suka tidak suka, hal baik atau hal buruk, tetap itu menjadi tanggung jawabnya yang harus diselesaikan sebaik mungkin dengan tempo yang sesingkat-singkatnya,” tambahnya.
Nidya juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak dengan cepat dan tegas dalam menangani kasus ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
“Saya tidak memiliki kewenangan, karena itu merupakan wewenang APH, tapi saya berharap ini ditindak secara cepat dan tegas. Saya yakin APH bekerja secara profesional, dan sudah terlihat dengan hasil nama-nama yang sudah menjadi tersangka,” jelasnya.
Perlu dicatat bahwa data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per tahun.
Dalam kerangka hukum, setiap pelaku usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).