National Media Nusantara
Hukum

Perjudian di Bukit Alaya Digerebek Polisi, Motor Hingga HP Disita

Teks: Penertibkan lokasi perjudian di Bukit Alaya pada Kamis 27 November 2025

Samarinda, Natmed.id – Sat Samapta Polresta Samarinda melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian di Jalan Bukit Alaya, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis 27 November 2025 dini hari. Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat melalui Call Center 110.


Unit Patroli Beat 05 Regu 3 yang menerima laporan pertama, segera meminta dukungan dari Beat 04 dan Beat 06. Sekitar pukul 01.00 Wita, personel gabungan tiba di lokasi dan menemukan sekelompok orang yang diduga sedang bermain judi.

Melihat kehadiran petugas, para pelaku berusaha melarikan diri, namun enam orang berhasil diamankan. Identitas mereka masing-masing MR (19), MA (16), MAG (21), AP (20), AR (17), dan MAS (22).

Di sekitar lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 6 unit telepon genggam, uang tunai, dan satu set kartu domino jitak yang diduga digunakan dalam perjudian. Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin mengapresiasi peran masyarakat dalam penindakan ini. “Kami berterima kasih kepada warga atas laporan cepatnya. Setiap informasi masyarakat sangat berarti untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di Kota Samarinda,” ujarnya.

Selama proses penggerebekan, situasi di lokasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Operasi ini menjadi bagian dari upaya Sat Samapta Polresta Samarinda menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui respon cepat atas laporan warga.

Related posts

Hendak Menjual Sabu, Warga Sangatta Utara Dicegat Petugas Kepolisian

Nediawati

Disnakertrans Kaltim Tetapkan RSHD Wajib Bayar Rp1,34 Miliar, Pilih Perdata atau Pidana?

Aminah

Semester Satu 2020, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 79 Triliun

natmed

You cannot copy content of this page