Pendidikan

Perjualbelikan LKS di Bontang akan Dilaporkan ke Polisi

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Lembar kerja siswa (LKS) yang diberikan Pemerintah Kota Bontang tidak boleh diperjualbelikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Saparudin.

Ditegaskan Saparudin, memperjualbelikan LKS sama dengan melanggar aturan.

“Kan sudah dijelaskan LKS itu tidak bisa diperjualbelikan, makanya kami ambil alih. Tak hanya itu, kami akan laporkan ke polisi,” ancam Saparudin.

Dijelaskan Saparudin bahwa LKS yang diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan karya guru-guru lokal Bontang.

“Kita sudah berusaha memberikan yang terbaik untuk anak-anak, kalau disalahgunakan kan salah.” katanya Saparudin, Kamis (1/10/2020).

Sambungnya bahwa program LKS ini memang diperuntukkan bagi siswa SD dan SMP yang terkendala fasilitas handphone untuk mengakses pelajaran melalui daring.

β€œIni langkah awal saat pandemi Covid-19. Ke depan ini juga akan mengubah paradigma lama. Kita tidak melarang penerbit masuk ke sekolah, tetapi jangan membebani orang tua murid,” ungkapnya.

Related posts

SDM Kaltim Dinilai Masih Rendah, Darlis Pattalongi Soroti Dominasi Migrasi dan Minimnya Tenaga Lokal

Aminah

IKIP PGRI Wisuda Kedua di Era Pandemi, 242 Mahasiswa Sandang Titel Sarjana

Febiana

Pemprov Kaltim Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Biaya Kuliah Mahasiswa Tahun Depan

Sahal