Bontang,Natmed.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mengadakan rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Bontang guna melakukan pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, bertempat di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam. Dia mengatakan bahwa tujuan dari Raperda itu nantinya akan menjadi payung hukum bagi pengembangan ekonomi kreatif, serta memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kota Bontang.
“Raperda itu nantinya untuk memberi ruang, mengayomi dan melindungi para pengembang ekonomi kreatif yang ada di Bontang,” kata Rustam, Rabu (2/6/2021).
Diketahui sebanyak 11 bab dan 38 pasal yang akan dibahas dalam rapat kerja. Akan tetapi pihaknya belum dapat melakukan hal itu, karena masih menunggu kajian induk yang akan dibenahi oleh tim asistensi.
“Ada 11 bab dan 38 pasal yang masuk dalam naskah itu tadi. Saya belum tahu isi keseluruhan karena belum dibedah. Seharusnya sebelum masuk dalam pembahasan harus dibedah agar sesuai dengan kearifan budaya lokal yang ada di Bontang,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada tim asistensi Pemerintah Kota Bontang agar raperda itu memperjelas beberapa hal.
Seperti yang mengatur tentang jumlah keanggotaan badan usaha serta sektor pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif, agar bisa lebih jelas dalam pembahasan penyempurnaan materi antara DPRD dan tim asistensi Pemkot Bontang.
“Kita berikan satu minggu untuk membenahi ini kembali,” ungkap Rustam.
Senada dengan koleganya, Bakhtiar Wakkang mengusulkan agar Raperda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mengingat semua raperda yang dibahas dan ditetapkan melalui rapat paripurna bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, hendaknya harus segera dilaksanakan.
“Jangan banyak raperda yang dibahas. Janganlah sampai pelaksanaannya terkesan mandul dan tidak menghasilkan perubahan apa-apa,” tandasnya.