Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Pada rapat paripurna ke-7 masa sidang l DPRD Bontang tahun 2020 dalam rangka pengambilan keputusan terhadap enam Raperda Kota Bontang, salah satu raperda yang disetujui yakni tentang penyelenggaraan pendidikan.
Adapun isi peraturan pendidikan yakni terkait tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, yang menjelaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, pemerintah, masyarakat dan orang tua.
Sehingga, pendidikan harus berkembang dan ditingkatkan kualitasnya melalui pembaharuan yang di pertanggung jawabkan kepada pemangku kepentingan.
Diketahui bahwa Kota Bontang memiliki Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaran pendidikan, namun sudah tidak susuai dengan dinamika perundang-undangan.
Dijelaskan bahwa pendidikan Sekolah Mengenah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejurusan (SMK) ditarik dan kewenangannya berada di Propinsi.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012, bahwa sekolah dilarang menerapkan standar bertaraf internasional karena dinilai sangat diskriminatif, tidak sesuai dengan jiwa dan spirit pendidikan nasional.
Menyikapi hal tersebut, Kepada Bidang Pendidikan Dasar, Disdikbud Bontang Saparudin mengungkapkan bahwa terkait penyelenggaran pendidikan bukanlah kewenangan Disdikbud Bontang.
“Perda kita sudah ada, Perda Nomor 3 tahun 2010 itu tetapi kan sekarang tidak relevan,” ucapnya saat diwawancara awak media di Aula SMPN 1 Bontang Rabu, (30/9/2020).
Dikatakan Saparudin, bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014, terkait kewenangan SMA dan SMK ditarik.
“Sebenarnya perda itu revisi. Akan tetapi, di aturan penyusunan perda, jika di atas 50 persen perombakan maka jadi perda baru,” tandasnya.