Pemkot Samarinda

Penyegelan Ruko Citra Niaga Diwarnai Perdebatan

Perdebatan seperti ini memang kerap dialami Satuan PP. Mereka sangat mengerti karena di dalam ruko juga ada orang yang menempati.

“Tapi, mau bagaimanapun ini sudah kebijakan yang harus dijalankan,” kata Darham.

Sementara itu, penyegelan hari ini Satpol PP berhasil menyegel enam ruko sesuai dengan yang diarahkan pemerintah. Meskipun beberapa pemilik ruko masih diberikan sedikit keringanan.

“Dalam waktu tiga hari, mereka harus mengeluarkan barang yang masih tersisa sesuai sesuai teknis yang telah ditetapkan,” kata Darham.

Dikatakannya, teknis yang diterapkan itu mereka harus membuat surat permohonan untuk meminjam kunci gembok pada saat ingin mengeluarkan sisa barang.

“Setelah membuat permohonan nanti akan ada petugas yang mendampingi dan mereka lah yang akan mengosongkan barangnya sendiri,” jelasnya.

Kalau dalam waktu tiga hari tidak selesai, maka Satpol PP akan turun tangan untuk mengeluarkan barang dari ruko yang sudah secara resmi disegel pemerintah.

Related posts

RPJPD 2025-2045 Disahkan, Samarinda Menuju Kota Peradaban Berbasis Perdagangan dan Jasa

Aminah

Gotong Royong Massal di Kawasan Citra Niaga, 600 Personel Diterjunkan

Nanda

Semarak Rupiah Ramadan dan Idulfitri Ajak Masyarakat Bijak Kelola Keuangan

Irawati