National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Pemprov Kaltim Akan Bentuk Satgas Penindakan Tambang Ilegal

Samarinda, Natmed.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menerima audiensi dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kompleks Pendopo Odah Etam, Jumat (28/6/2024).

Pertemuan ini fokus membahas maraknya praktik tambang ilegal di wilayah provinsi tersebut, terutama di Desa Sumber Sari, Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari bersama jajarannya menyampaikan laporan tentang dampak negatif dari tambang ilegal yang merusak lingkungan dan kehidupan warga di Desa Sumber Sari.

Sumber Sari yang telah ditetapkan sebagai desa wisata dan lumbung pangan, kini terancam oleh aktivitas tambang ilegal. Mareta juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Tambang Ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Mareta Sari menyatakan harapannya agar kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani tambang ilegal dapat berjalan efektif.

“Kami berharap pembentukan Satgas ini dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam menyelamatkan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang terdampak tambang ilegal,” harapnya.

Menyikapi saran dari Jatam, Akmal Malik menyambut baik laporan tersebut dan memberikan apresiasi kepada Jatam Kaltim.

“Saya sangat bahagia hari ini, karena mendapatkan masukan yang sangat bagus dari teman-teman Jaringan Advokasi Tambang Kaltim. Ini adalah bentuk pengawasan bottom-up dan aspirasi masyarakat Kaltim yang diwakili oleh Jatam,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Pemprov Kaltim menerima dua rekomendasi utama dari Jatam Kaltim. Pertama, pembentukan Satgas Penindakan Tambang Ilegal di Kaltim. Kedua, pemulihan ruang hidup masyarakat yang terdampak pencemaran dan perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

“Kedua rekomendasi tersebut kami terima. Untuk pembentukan Satgas, Pak Asisten akan segera menyiapkan, dan kami meminta Jatam untuk ikut terlibat,“ kata Akmal Malik.

“Kami akan menyatukan langkah terlebih dahulu. Semua lembaga yang peduli terhadap lingkungan dan dampak negatif dari illegal mining, ayo bergabung dengan kami. Kita akan bergerak segera, tentunya bekerja sesuai kapasitas,” lanjutnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu juga menekankan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan menyampaikan aduan masyarakat kepada pihak berwenang.

“Posisi pemerintah daerah adalah memfasilitasi dan menyampaikan aduan masyarakat kepada pihak yang berwenang,“ ujarnya.

“Untuk penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, itu menjadi kewenangan penegak hukum. Sedangkan untuk perusahaan yang memiliki izin namun tetap merusak lingkungan, kami akan menindaklanjuti kepada pihak berwenang,” tambahnya.

Mendampingi Akmal Malik dalam pertemuan ini adalah Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad, yang juga Plt Kepala Dinas ESDM Kaltim, dan Kepala Biro Hukum Suparmi. Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sutarno, juga hadir dalam audiensi tersebut.

Related posts

Pemprov Kaltim Raih Peringkat 2 Terbaik Dalam Transaksi UMKK dan PDN

Intan

Pemprov Kaltim Ajak Masyarakat Cerdas Menjadi Konsumen

Nediawati

Isran Nilai Mahulu Lebih Maju

Nediawati