National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Pemprov Ambil Langkah, Kerusakan Jalan Dondang Perusahaan Tanggung Jawab

Kukar,Natmed.id- Pemprov Kaltim mengambil langkah cepat menangani kerusakan ruas Jalan Dondang-Muara Jawa (Sta. 10+400 – 10+600) di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Langkah cepat dilakukan dengan peninjauan lapangan, sekaligus pembahasan bersama perusahaan tambang batu bara yang disebut-sebut menjadi penyebab kerusakan jalan.

“Ada sembilan poin kesepakatan dari pertemuan tadi,” sebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Ujang Rahmad usai memimpin peninjauan dan pertemuan bersama manajemen CV Prima Mandiri, Kamis (8/6/2023).

Pertemuan juga dihadiri Kepala ESDM Kaltim Munawwar, Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Irhamsyah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pera Kaltim R Hariadi Purwatmoko, dan perwakilan DLH, inspektur tambang dan Kuasa Wakil Direktur CV Prima Mandiri.

Poin utama dari kesepakatan yang telah ditandatangani, dalam waktu delapan bulan ke depan atau hingga Februari 2024, perusahaan akan segera melakukan reklamasi dan rehabilitasi. Konteksnya pengamanan jalan pada areal yang memengaruhi jalan sampai kondisi kembali mantap dan stabil.

“Penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsinya kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan ke depan,” tambah Ujang Rahmad.

Untuk perbaikan ini, pihak perusahaan akan terlebih dulu melakukan survei, membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan dan menyerahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi.

Selama dilakukan survei kajian teknis/desain, perusahaan akan melakukan pembongkaran jalan sesuai kerusakan yang ada.

“Pihak perusahaan akan menyelesaikan pekerjaan rekonstruksi perkerasan akhir, paling lambat Februari 2024,” tegas Ujang.

Selain itu, pihak perusahaan sepakat akan membuat jalan khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Perusahaan akan melakukan pemeliharaan jalan pengalihan agar berfungsi dengan baik dan menjamin keamanan untuk dilalui oleh pengguna jalan.

Perbaikan jalan pengalih akan terus dilakukan dan perusahaan akan menjamin jalan pengalihan dapat terus dimanfaatkan sampai dengan selesainya perbaikan jalan provinsi (Dondang-Muara Jawa).

“Perusahaan akan melaporkan perkembangan penanganan perbaikan secara berkala setiap bulan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Kesepakatan lainnya, pihak perusahaan akan menyampaikan desain reklamasi dan rehabilitasi kepada pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dalam waktu satu minggu. Sementara Dinas ESDM akan melakukan evaluasi terhadap desain tersebut untuk kemudian disetujui oleh pemerintah provinsi.

Bukan hanya soal jalan, perusahaan juga sepakat melakukan pengelolaan air asam tambang agar tidak terjadi permasalahan lingkungan.

“Perusahaan akan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan melakukan antisipasi atau tindak lanjut terkait dampak tersebut,” sebut Ujang lagi.

Perusahaan juga diminta berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait dalam penanganan berbagai masalah ini. Kesepakatan ini akan menjadi pegangan para pihak sebagai bahan koordinasi untuk penyelesaian terpadu penanganan kerusakan jalan provinsi yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan batu bara.

Related posts

Wujudkan Kemandirian Pangan, Akmal Malik Dorong Modernisasi Pertanian

Irawati

Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2024, Kaltim Usulkan Bantuan ke Pusat

Intan

Penerima Hibah APBD-P Kaltim Diminta Perkuat Ketahanan Pangan

Intan