Pasuruan, Natmed.id – Pemerintah Kota Pasuruan mengangkat dan melantik 55 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Pasuruan, Kamis 29 Januari 2026, sebagai bagian dari penataan organisasi dan penguatan kinerja birokrasi daerah.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pasuruan Nomor 800.1.3.3/19/2026 dan dilaksanakan di Kota Pasuruan dengan dihadiri jajaran pimpinan perangkat daerah, camat, serta pejabat terkait.
Sebanyak 55 pejabat yang dilantik menempati jabatan struktural eselon III dan IV, meliputi camat, lurah, kepala bidang, kepala bagian, sekretaris badan, kepala seksi, hingga pejabat pengawas pada perangkat daerah dan rumah sakit daerah.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyatakan pengangkatan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
“Penataan jabatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memastikan roda pemerintahan berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh pejabat yang dilantik diminta segera menyesuaikan diri dengan tugas baru serta menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan. “Jabatan adalah kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja nyata,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto mengatakan rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari sistem pembinaan aparatur sipil negara. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah.
“Seluruh proses pengangkatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip merit sistem,” ujar Rudiyanto.
Ia menjelaskan, pengisian jabatan dilakukan untuk memastikan setiap perangkat daerah memiliki pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tantangan pelayanan masyarakat.
Dengan pengangkatan tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan berharap kinerja organisasi perangkat daerah semakin solid, pelayanan publik lebih responsif, serta program pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
