Bontang, Natmed.id – DPRD Bontang dan Pemerintah sedang mengulas rencana peraturan daerah (raperda) terkait pemberdayaan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng)
Hal ini lantaran banyaknya gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang mulai menjamur di Kota Taman.
Bahkan saat ini dia kabarkan sudah ada sebanyak 11 pengemis dan 5 anak jalanan yang terlantar di Bontang.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Abdu Safa Muha mengatakan walaupun sedang membahas rancangan perda itu, pihaknya mengakui akan tetap melaksanakan fungsi pembinaan terhadap anak jalanan khususnya.
“Kalau ada penangkapan, kami lakukan pembinaan dan pendataan,. Hasil dari itu ternyata rata-rata anak jalanan tersebut berasal dari luar Bontang,” kata Safa Muha saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga melakukan koordinasi terhadap asal tempat anak yang bersangkutan. Hal ini bertujuan agar pihaknya dapat melakukan pemulangan anak jalanan dan pengemis.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyarankan sanksi tegas jika menemukan adanya koordinator yang membawa anak jalanan dan pengemis itu ke Bontang.
“Dari pengamatan kami melihat anak jalanan ini yang tidak terjaring biasanya sering berpindah. Untuk skala waktunya juga beragam. Ada yang satu bulan di Bontang bulan depanya di daerah lain,” jelasnya.
Safa Muha menambahkan dibutuhkan sinergi yang baik guna membasmi anak jalanan dan pengemis di Kota Bontang.
Seperti dari kelurahan yang mendapatkan informasi adanya tempat tinggal pengemis di wilayahnya segera melapor ke Satpol PP untuk ditangkap.
“Marilah kita bersinergi menyelesaikan masalah ini, karena ini untuk kepentingan kalangan banyak,” tandasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar sanksi dilakukan secara tegas ke oknum pengendali anak jalanan dan pengemis. Bukan kepada masyarakat yang memberikan uang.
“Tidak akan efektif jika yang diberikan sanksi malah masyarakat yang memberi uang,” tandasnya.