National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Pemindahan SMAN 10 Samarinda Bakal Melalui Proses Transisi

Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Andi Satya Adi Pramono

Samarinda, Natmed.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Pramono mendesak agar SMA Negeri (SMAN) 10 Samarinda dikembalikan ke lokasi awalnya di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang. Desakan itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemindahan sekolah tersebut ke Asrama Atlet tidak sah dan batal demi hukum.

Andi menegaskannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas eksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan pihak lain yang terkait, Senin, 19 Mei 2025.

Dalam perkara ini, ia menyatakan bahwa posisi DPRD Kaltim sangat jelas. Mereka mendukung penuh eksekusi putusan MA dan meminta pemprov selaku penanggung jawab pendidikan SMA di wilayah Benua Etam untuk segera mengambil tindakan.

“Kita ada di ruangan ini bukan untuk membahas ulang putusan MA, karena sudah inkrah dan tidak ada lagi ruang diskusi di atasnya. Tugas kita sekarang adalah memastikan eksekusi berjalan sesuai hukum,” kata Andi.

Oleh Karena itu, eksekusi pemindahan lokasi operasional sekolah ke tempat semula wajib dilakukan tanpa adanya penundaan.

Sebagai salah satu alumni SMAN 10 Samarinda, Andi mengaku mengikuti sejarah berdirinya sekolah tersebut sejak awal. Ia bahkan menyaksikan langsung proses pemindahan ke lokasi baru yang kini dipermasalahkan secara hukum.

“Saya pelaku pertamanya di SMAN 10, Dari awal sampai kepindahan, saya tahu betul prosesnya. Maka, saya kira sudah saatnya kita kembalikan ke posisi yang benar,” tuturnya.

Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya solusi transisi agar tidak merugikan siswa yang saat ini sudah belajar di lokasi Education Center. Ia mengusulkan agar siswa lama tetap melanjutkan kegiatan belajar di sana. Sementara, penerimaan peserta didik baru (PPDB) diarahkan ke kampus lama yang berlokasi di Samarinda Seberang.

“Untuk siswa yang sudah terlanjur di Education Center, biarkan tetap belajar di sana. Tapi untuk siswa baru nanti kita mulai dari kampus di HAM Rifaddin,” jelasnya.

Andi juga menyoroti posisi hukum Yayasan Melati yang selama ini menjadi mitra pengelola sekolah.
Berdasarkan putusan MA, lahan yang ditempati merupakan milik pemprov dan pembangunan sekolah dibiayai dengan dana pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta yayasan segera mengosongkan area tersebut.

“Yayasan Melati agar segera mengosongkan lahannya. Kalau mereka merasa punya bukti bahwa itu milik mereka, silakan tempuh jalur hukum. Tapi sampai saat ini, lahan itu sah milik pemprov,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat, khususnya di wilayah Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang berharap agar SMAN 10 Samarinda tetap menyerap siswa dari sekitar lokasi awal. Menurutnya, ini menjadi momen penting untuk memastikan akses pendidikan unggulan bisa dirasakan secara merata, bukan hanya terpusat di Education Center.

Terkait status unggulan SMAN 10 Samarinda yang telah masuk daftar 12 sekolah terbaik nasional, ia mendorong pemprov untuk menjaga prestasi tersebut sembari menyusun skema pengembangan ke depan.

“Silakan pemprov nanti mengkaji, apakah sekolah garuda ini dilanjutkan di tempat awal atau membangun sekolah unggulan baru di lokasi lain. Yang penting, SMAN 10 harus kembali ke tempat asalnya sesuai amar putusan,” tegas Andi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni menuturkan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah koordinasi teknis terkait pelaksanaan putusan MA. Salah satunya dengan menyiapkan pemindahan operasional ke lokasi awal, namun dengan memperhatikan proses transisi.

“Koordinasi antara Disdik (Dinas Pendidikan) dengan kepala sekolah sudah dilakukan. Fokus kami saat ini adalah memastikan kesiapan ruang kelas, guru, hingga fasilitas pendukung di lokasi awal,” kata Sri.

Ia juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemprov mematuhi putusan hukum dan tengah menyiapkan kebijakan teknis agar proses pemindahan tidak mengganggu kualitas pendidikan.

“Kami memastikan bahwa siswa tetap mendapat layanan pendidikan terbaik, baik di lokasi awal maupun sementara di Education Center,” tandasnya.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan Melati terkait permintaan pengosongan lahan. Pemprov dan DPRD akan terus mengawal proses ini agar sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Related posts

DPRD Kaltim Usulkan Alur Sungai dan Laut Jadi Sumber Baru PAD

Nanda

Shemmy Permata Sari Serukan Kesetaraan Gender di Kaltim

Alfi

Komisi III DPRD Kaltim Desak Perbaikan dan Pemerataan Infrastruktur

Paru Liwu

You cannot copy content of this page