Artikel ini telah dilihat : 368 kali.
Pemerintahan

Pelayanan Publik Rumit, Sehingga Memicu Terjadinya Penyuapan

Jakarta,Natmed.id- Dari temuan dan kajian yang dilakukan oleh KPK, ternyata banyak sistem di Indonesia yang justru membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. Misalnya, prosedur pelayanan publik menjadi rumit, sehingga memicu terjadinya penyuapan. Tidak saja yang berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga perizinan, dan pengadaan barang dan jasa juga masih akrab dengan praktik praktik korupsi.

Kesemua itu, karena sistemnya lemah, buruk, maupun sistemnya gagal bahkan yang lebih menjadi keprihatinan kita semua karena masih ada sistem yang ramah membuka celah peluang dengan praktik – praktik korupsi.

“Inilah yang dikenal korupsi karena desain atau corruption by design. Dan ini harus dilakukan perbaikan. Karena sistem yang baik, bisa menutup celah dan peluang atau setidaknya meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi,”kata Firli Bahuri melalui siaran persnya, Sabtu(30/4/2022)

KPK pun sudah banyak melakukan upaya perbaikan sistem. Dari berbagai kajian yang dilakukan dan memberikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah – langkah perbaikan, yang harus diikuti dengan penataan layanan publik melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan tugas pelayanan publik.

Baca Juga :  Kemarahan Presiden Jokowi, Ini Kata Firli

“Kpk meminta laporan sistem pencegahan korupsi, serta mendorong transparansi dalam tata kelolah keuangan dan pemerintahan sesuai dengan prinsip prinsip good goverment and clean governance,”urainya.

Dalam hal mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menggunakan pendekatan berupa pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan pelaporan gratifikasi.

“Untuk LHKPN, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK,”jelasnya

“Gratifikasi dengan menggalakan pelaporan gratifikasi online atau E-Gol. penerima wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi atau pegawai negeri bersangkutan dianggap menerima suap,”pesannya.

Diharapkan korupsi yang disebabkan oleh sistem yang lemah, buruk, bahkan gagal, dapat dicegah atas ikhtiar segenap elemen bangsa dalam menjalankan berbagai rekomendasi yang telah disampaikn oleh KPK.

“Kita terus bekerja untuk tindakan – tindakan pencegahan supaya korupsi tidak terjadi. Pencegahan menjadi penting, pendidikan masyarakat merupakan hal fundamental,”bebernya.

“Begitu juga penindakan terus kita lakukan karena korupsi belum hilang hingga 100 %. Kita berkomitmen untuk membersihkan dan membebaskan negeri dari korupsi,”lanjutnya.

Baca Juga :  Polres Bontang Turunkan Water Canon Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal

Related posts

Stok Beras Aman, Debora: Pengiriman Terkendala

natmed

Sebelum ke Titik Nol, Ini Arahan Presiden kepada para Gubernur

Febiana

Akibat Virus Corona, Vaksin Anti Rabies Tertunda, Ada Penambahan Waktu Selama Seminggu

natmed