IKN, Natmed.id – Dalam sebuah acara yang disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk pembangunan gedung kantor baru di IKN.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono secara bersama menandatangani kesepakatan tersebut di lokasi IKN, Kalimantan Timur Kamis (29/2/2024).
Perjanjian ini didasari oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Otorita Ibu Kota Nusantara yang Dioperasikan oleh Pihak Lain dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan perkembangan ekonomi di Indonesia.
Apalagi, antara OJK dan OIKN telah mencapai kesepakatan terkait beberapa poin dalam perjanjian kerja sama. Hal ini termasuk penggunaan barang milik negara (BMN) untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi tanah yang disepakati terletak di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A, Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, dengan luas 13.800 meter persegi.
Pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan pelaksanaan dari UU OJK No.21 tahun 2011 pasal 3 yang menetapkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan kantor OJK di IKN juga merupakan langkah konkret dalam mendukung program pengembangan IKN yang digagas oleh pemerintah.
Selain itu, juga memperkuat sektor keuangan nasional melalui pembangunan infrastruktur seperti pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.