Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Taman, Pemerintah Kota Bontang akan kembali memberlakukan jam malam.
Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD Bontang, Nursalam yang ditemui di ruang kerjanya di Gedung Sekretariat DPRD Bontang Jalan Moh. Roem, Bontang Lestari, Selasa (20/10/2020), mengungkapkan bahwa pemberlakuan kembali jam malam merupakan hal yang kurang tepat.
“Karena bukan darurat militer bukan darurat sipil. Kalau kemudian jam malam ini diberlakukan pemerintah kota tapi jangan kemudian seperti jam malam perang,” kritiknya.
Ia menambahkan bahwa ketika peraturan tersebut diterapkan, seolah-olah Kota Bontang sudah dalam keadaan darurat, apalagi ketika diberikan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
“Saran saya kepada pemerintah, sebetulnya okelah jam malam dan ada sanksinya, sanksinya mungkin istirahat,” jelasnya.
Menurut dia, hal tersebut guna mempersempit ruang gerak masyarakat lantaran adanya aturan jam malam.
“Jam 10 malam memang sudah ideal, seperti toko-toko. Tapi kalau cafe-cafe di jam 10 mereka belum mendapatkan keuntungan,” terangnya.
Ia bahkan menyarankan agar pemerintah kota lebih memberlakukan aturan menggunakan masker tersebut kepada pemilik cafe.
“Bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker jangan dilayani. Kalau kemudian dikasih karena tidak pakai masker didenda uang tidak masuk akal. Kalau perwali sudah berlaku jangan setengah-setengah lakukan dengan segala konsekuensi,” sambungnya.
Lebih jauhnya bahwa penerapan jam malam tersebut tidak berpengaruh pada pendapatan PAD, dikarenakan hal tersebut bukanlah pendapatan asli dari daerah.
“Karena ada yang tidak berizin, tidak terdaftar dan tidak masuk dalam penarikan, tidak akan berpengaruh kepada PAD hanya akan berdampak pada UMKM itu sendiri,” pungkasnya