Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan penipuan dengan modus penjualan lahan tanah. Tersangka Yn merupakan warga Jalan Cut Nyak Dien Gg Kerikil RT 17, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat, Rabu (13/1/2021).
“Korban bernama Tetti Sitinjak beralamat Jalan Traktor 6 RT 8 Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan,” jelasnya.
Dijelaskan Makhfud, kronologi kejadian bermula pada Rabu, (1/4/2020) pelapor melihat postingan facebook tentang penawaran tanah yang berlokasi di Jalan Belimbing RT 08 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat.
Keesokan harinya pelapor bersama dengan saksi mengecek lokasi tersebut, dan pihaknya juga diperlihatkan surat tanah tersebut.
“Pelapor melakukan pembayaran secara bertahap dengan total pembayaran sebesar Rp39 juta. Akan tetapi sampai saat ini surat tanah tersebut belum juga diberikan, dan belum bisa dibalik nama,” terangnya.
Tersangka ditangkap di Jalan Bhayangkara No 1 Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara dengan barang bukti yang diamankan yakni dua lembar surat perjanjian jual beli tanah.
Dari kejadian tersebut tersangka akan dijerat pasal 378 KUHPidana.