Jakarta, Natmed.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya dalam masyarakat yang semakin multikultural.
Pada Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya, Menkumham menyampaikan bahwa pemahaman dan penghormatan terhadap perbedaan dapat memperkuat inklusivitas dan harmoni dalam masyarakat.
“Dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan, maka masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis. ujar Yasonna saat acara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya “Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif” yang digelar di Hotel Kempinski, Senin (13/11/2023).
“Untuk itu, kami di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama the Leimena Institute telah bekerja sama untuk menyelenggarakan program pelatihan bagi para guru di tanah air terkait literasi keagamaan lintas budaya,” lanjutnya.
Program pelatihan itu sebagai upaya Kemenkumham dalam menyikapi isu kebebasan beragama sebagai hal yang krusial di Indonesia yang memiliki keberagaman.
“Kami menempatkan isu kebebasan beragama sebagai hal yang teramat penting karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam,” ujarnya.
Terkait dengan adanya kelompok intoleran dan radikal, Menkumham menekankan peran supremasi hukum dalam menjamin dan menghormati hak setiap warga negara. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama telah disahkan untuk memperkuat harmoni antarumat beragama.
“Pada September lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air,” terangnya.
Menkumham juga menyoroti keterkaitan antara kebebasan beragama dan perdamaian dunia Dalam hal ini, Indonesia aktif mendorong dialog antar umat beragama di tingkat nasional dan internasional. Dalam Konteks ini, Konferensi Internasional menjadi wadah bagi peserta untuk berbagi pandangan dan pengalaman guna memajukan literasi keagamaan lintas budaya.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengakui bahwa Indonesia terbiasa hidup dalam keberagaman. Namun, tantangan terkait dengan toleransi beragama masih menjadi tantangan.
Maka, ia menekankan perlunya intervensi, termasuk melalui literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama.
Untuk itu, Kemenkumham telah mengeluarkan regulasi terkait hal tersebut. Hal ini seperti Peraturan Menkumham No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM untuk meningkatkan toleransi beragama. Kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri juga menghasilkan peraturan bersama untuk mencegah produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif.
Konferensi Internasional ini, didukung oleh berbagai lembaga, merupakan rangkaian peringatan Hari HAM sedunia ke-75. Dengan partisipasi tokoh agama dan duta besar negara-negara sahabat, konferensi ini menjadi platform untuk mendorong masyarakat yang lebih toleran dan inklusif.