Samarinda, Natmed.id – Belum lama ini, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya terdapat kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Sebagai informasi, UU ASN menetapkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sebelumnya, rencananya penyelesaian atau penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 lalu.
Dalam UU ASN itu juga terdapat larangan bagi pejabat di instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer ke jabatan ASN. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum. UU ASN ini juga akan berimbas kepada tenaga honorer yang ada di lembaga kesehatan, seperti rumah sakit dan Puskesmas.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyebut pihaknya tengah menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas untuk berdiskusi terkait hal tersebut.
Pertemuan yang belum dapat dipastikan itu dilakukan sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mencari solusi selanjutnya atas nasib para tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan.
“Saya juga menyampaikan beberapa waktu lalu, kalau nanti akan kita akan kedatangan Menteri PAN-RB segera. Saya undang beliau untuk bicarakan ini,” ujarnya di Gor 27 September Universitas Mulawarman Samarinda, Senin (13/11/2023).
Akmal Malik memberikan perhatiannya terhadap kebijakan tersebut. Ia berharap tidak mengganggu pelayanan publik, salah satunya pelayanan kesehatan di masyarakat.
Ia menyampaikan akan berdiskusi lebih lanjut terkait bagaimana para tenaga honorer ini kelak memiliki nama baru. Juga akan diberikan ruang sesuai bidang pekerjaan para tenaga honorer saat ini.
Walau belum mengetahui nama seperti apa yang akan disematkan kepada tenaga honorer nantinya, ia menekankan hal terpenting adalah bagaimana para pekerja ini tetap berkontribusi bagi Kaltim.
“Kami harap kebijakan itu tidak mengganggu pelayanan kesehatan publik. Tenaga kesehatan dan lain-lain ini yang kita harap tidak ada yang kehilangan pekerjaan. Kita coba carikan ruang-ruang, kita coba cari atau beri nama baru. Saya tidak mau sebut honorer, tapi bagaimana mereka ini nanti tetap berkontribusi untuk Kaltim,” bebernya.
Terkait dengan anggaran untuk membiayai para tenaga honorer yang direncanakan akan diberi nama dan ruang baru, Akmal Malik menyatakan akan diatur di kemudian hari.
“Yang penting kita berkontribusi mengabdi untuk kepentingan Kaltim, entah itu biaya sendiri atau biaya dari pemerintah. Itu persoalan pengaturan saja, bisa kalau perlu pemerintah punya uang kita pakai atau dari swasta pakai dana swasta, atau ada dari lembaga tertentu yang ingin bersumbangsih. Yang penting kita buka lapangan pekerjaan bagi warga Kaltim,” jelasnya.
Dengan rencana pertemuannya bersama Menteri PAN-RB, itu ia berharap mendapatkan solusi terbaik bagi nasib para tenaga honorer yang juga masyarakat Benua Etam ini untuk mengabdi bagi daerahnya.